Korem 044/Gapo Terima Kunjungan Tim Post Audit Itjenad

Kamis, 11 Mei 2023 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korem 044/Gapo menerima kunjungan Tim Post Audit Itjenad, dalam rangka pelaksanaan kegiatan Post Audit Itjenad TA.2022 di satuan Korem 044/Gapo Tahun 2023, Kamis (11/05/23).

Korem 044/Gapo menerima kunjungan Tim Post Audit Itjenad, dalam rangka pelaksanaan kegiatan Post Audit Itjenad TA.2022 di satuan Korem 044/Gapo Tahun 2023, Kamis (11/05/23).

Korem 044/Gapo Terima Kunjungan Tim Post Audit Itjenad

Palembang | Tintamerah.co.id – Komando Resor Militer (Korem) 044/Garuda Dempo menerima kunjungan Tim Post Audit Itjenad, dalam rangka pelaksanaan kegiatan Post Audit Itjenad TA.2022 di satuan Korem 044/Gapo Tahun 2023.

Kedatangan Tim Post Audit yang diketuai Brigjen TNI lrham Waroihan, S.sos, beserta 7 Parik, disambut oleh Danrem 044/Gapo Brigjen TNI M Naudi Nurdika, S.I.P., M.Si., M.Tr (Han), Kasrem 044/Gapo, Kasi Ren Korem 044/Gapo, dan Para Kasi Kasrem 044/Gapo, di Aula Makorem 044/Gapo, Jl. Jend. Sudirman KM.4 Kota Palembang, Kamis (11/5/23).

Dalam sambutannya Brigjen TNI M Naudi Nurdika mengucapkan selamat datang kepada Tim Post Audit Itjenad di Makorem 044/Gapo.

BACA JUGA  10.000 Kader PDIP Ikuti Senam SICITA Padati BKB

Menurutnya kehadiran Tim Post Audit Itjenad memiliki arti penting dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi serta merupakan aplikasi dari salah satu fungsi manajemen, yaitu fungsi kontrol dan sebagai alat kendali bagi penyelenggaraan mekanisme kerja organisasi.

“Saya mengharapkan kepada seluruh staf, agar menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam proses pengawasan dan pemeriksaan ini.” tuturnya.

Untuk itu, ia menekankan kepada seluruh staf, agar menerima Tim Post Audit Itjenad dengan penuh keterbukaan dan membantu kelancaran tugas Tim Itjenad, dengan menyiapkan data serta informasi yang diperlukan dengan baik, lengkap dan akurat terkait dengan pelaksanaan program kerja dan anggaran ta 2022.

“Kepada Ketua Tim beserta anggota, kami mohon arahan dan petunjuknya agar staf kami beserta jajaran dapat meningkatkan kinerja untuk pelaksanaan program kerja dan anggaran di waktu yang akan datang.” pungkasnya

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru