Launching 24 lagu Daerah, Ramaikan Penutupan Musi Star Festival 2022

Sabtu, 24 Desember 2022 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Tepuk tangan penonton dan sebagian pegunjung Palembang Square (PS) Mall Palembang, sore itu nyaris memenuhi ruang kompetisi seni dalam even Musi Star Festival (MSF) 2022 yang ditutup belum secara resmi, belum lama ini, Sabtu, (23 Desember 2022).

Riuh redamnya peserta lomba dan penonton MSF 2022 ini, bukan hanya karena pengumuman para pemenang lomba seni, tetapi, di akhir acara, Tim Rumah Budaya Plembangnian (RBPN) dan para pekerja seni musik, melounching 24 lagu daerah.

Empat Lagu dilounching
Sebagai pembuka lounching lagu daerah, sedikitnya 4 lagu yang secara simbolik didemonstrasikan di atas panggung, menjelang pengumuman para pemenang lomba seni dan penutupan MSF 2022.

Tiga judul lagu itu; Karomah Kiai Marogan ciptaan Gerry Iskandar, Benteng Kuto Besak ciptaan Anwar, Sultan Mahmud Badarudin II ciptaan Atan dan Lagu Empat Lawang ciptaan Ican Rajapase.

Lisa Surya Andika, Pembina dan Pengelola RBPN, menjelaskan, selain 4 lagu yang ditampilkan pada penutupan di hadapan ratusan penonton dan peserta MSF 2022, ada 20 lagu berbasis Kabupaten Lahat ciptaan Ogie Maulana, yang dikemas dalam satu album, di aransemen Muhammad Ipul dengan Produser LS Andika.

BACA JUGA  Buka Perkemahan Wirakarya Nasional, Menag Minta PTK Cetak Generasi Rahmatan Lil Alamin

20 Lagu dari Lahat
“Total lagu yang diproduksi ada 24 lagu Sumsel. Semua hasil garapan RBPN Production, dan ada dua puluh lagu yang berasal dari Kabupaten Lahat,” tegas Lisa, saat ditemui di lokasi acara, Sabtu (23 Desember 2022).

Pada kesempatan itu, Heri Listio, Ketua Panitia MSF 2022, mengapresiasi atas minat dan animo peserta yang sangat besar. Heri menilai, even yang digelar tahun ini, merupakan gelar seni yang luar biasa, baik dari peserta, kemasan acara dan partisipasi sponsor, yang turut mendukung acara ini.

“Sangat luar biasa. Apreasiasi para wali murid, pelajar dan mahasiswa pada even kali ini sangat bagus. Saya juga sangat apresiatif atas empatik dari para sponsor, panitia yang sudah ikut menyukseskan acara ini. Ke depan, kita akan tingkatkan even serupa dengan lebih baik lagi,” ujar Heri.

BACA JUGA  Ketum Fauka Noor Farid Secara Langsung Resmikan Sekretariat DKD Garda Prabowo Sumsel

Fortass Siap Mendampingi Seniman
Sementara itu, menanggapi gelar prestasi seniman musik dan lounching lagu daerah Sumsel di acara penutupan MSF 2022, Yosep Suterisno, SE, Ketua Forum Teater Sekolah (FORTAS) Sumsel menilai, kiat kerja kreatif para seniman musik ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seniman lainnya di berbagai cabang seni.

Namun demikian, hal penting yang mesti menjadi perhatian berbagai pihak, menurut jebolan Teater Leksi Palembang ini, sebuah karya seni, apapun bentuknya harus dikelola serius, sehingga karya yang timbul ke permukaan bukan sebatas kepuasan moral (batiniah) seniman, tetapi juga bisa berbuah finansial (uang).

Seni Harus Hidup dan Menghidupi
Oleh sebab itu, menurut Yosep, ada sisi penting yang harus dimaksimalkan dalam karya seni, sehingga produk seni bisa hidup dan menghidupi, baik secara kelembagaan maupun bagi seniman itu sendiri, secara ekonomi.

BACA JUGA  PD FSPPP-SPSI Sumsel Menggelar Pendidikan dan Pelatihan Untuk Pengurus Sekaligus Rayakan HUT ke-52 Tahun

“Maksud saya, setelah karya seni tercipta, kita akan bertanya, karya itu mau kita apakan? Kalau sekadar puas, si pencipta dipastikan sudah puas, tapi puas secara batiniah. Sementara, puasnya batin harus beriring dengan perolehan material supaya seniman juga puas materi juga, sebagai efek dari proses kreatif seniman,” tegasnya.

Terkait dengan hal itu, Yosep menegaskan, Fortas Sumsel membuka diri seluas-luasnya untuk mendampingi secara marketing terhadap karya-karya seniman di Sumsel, dari berbagai cabang.

“Insya Allah melalui Fortas Sumsel, saya dan kawan-kawan siap akan mendampingi secara menejerial marketing, sehingga karya seni di Sumsel yang sudah diproduksi akan membuahkan hasil yang luar biasa, bisa tampil di even nasional bahkan internasional, sehingga akan memberi kepuasan, baik moral dan juga kepuasan finansial bagi para seniman,” ujarnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru