Makelar Amal Mengajarkan Saling Berbagi untuk Menuju Kebaikan

Sabtu, 17 September 2022 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Gerakan Tebar Beras Sedekah (GeTaBaSah) yang diinisiasi oleh Makelar Amal bersama rekan lainnya berjalan dengan lancar.

Dimana ini dimulai sejak bulan Oktober 2021, dan alhamdulillah kegiatan makelar kemarin-kemarin berjalan dengan lancar, demikian diutarakan Dewan Pembina Makelar Amal Agung Bahari.

Dikatakan Agung Bahari, jadi kegiatan kita ini, kita merupakan yayasan makelar amal, yang mana bergerak dibidang sosial.

“Jadi kegiatan kita ini ada kegiatan sosial yang giatnya kita beri nama GeTaBaSah. Dimana GeTaBaSah itu adalah Gerakan Tebar Beras Sedekah. Dimana kegiatan itu kita laksanakan setiap hari Jumat, jadi rutin setiap Jumat,” ujaranya.

Kemudian, jadi kalau Masjid ini sendiri, kita semua sebenarnya seluruh masjid di kecamatan itu kita keliling semua.

BACA JUGA  Suparman Romans: Kejurprov Dancesport IODI Sumsel Ajang Seleksi Atlit Jelang Fornas dan Kejurnas

“Kita sudah ini merupakan adalah kecamatan yang ke empat, yang mana sebelumnya kita berada Sematang Borang semua masjid sudah kita datangi. Jadi di Semarang Borang kemarin kita bekerjasama juga dengan Dewan Masjid. Dimana kebetulan ada Dewan Masjid ikut, ungkapnya.

Dilanjutkannya, jadi Dewan Masjid yang mengarahkan masjid-masjid mana saja, dan siapa saja yang dapat, dan orang masjid yang menentukannya.

“Dimana pada kegiatan ini sendiri turut diikuti oleh Pembina Makelar Amal Agung Bahari, Ketua Makelar Amal H Kholid, Rukun Tetangga 50 di Kelurahan Kalidoni, dan lain-lain. Kalau kemarin jumlahnya 60 karung beras, dengan ukuran 5 kilogram untuk perkarung,” katanya.

Masih disampaikannya, jadi kita rutin 60 sampai dengan 100 karung beras, dimana dilakukan tiap Minggu, jadi total donasi kita juga 1 bulan itu 1,5 ton.

BACA JUGA  Pemkot Launching Kalender Pariwisata Tahun 2022 dengan 44 Event

“Dan dimana kita distribusikan setiap hari Jumat, bukan hanya masjid saja. Tetapi melalui forum rumah tahfidz Qur’an, guru-guru ngaji, dan janda-janda, seperti orang-orang yang berhak menerimanya. Jadi selain kegiatan GeTaBaSah ini, kita juga ada namanya gertak lidah, gerakan pengisian token listrik dan pembayaran pdam air minum untuk masjid-masjid saat ini, bebernya.

Masih dilanjutkannya, kita juga ada sedekah Al-Quran, jadi kalau ada masjid atau mushollah yang kekurangan Al-Quran itu kita bisa distribusikan juga.

“Kalau untuk realisasikan kita sudah di 4 kecamatan, kita sudah bergerak di 4 kecamatan, dimana kita bergerak dari bulan Oktober tahun 2021, tapi sebelumnya itu kita perkumpulan Makelar Amal ini membagikan nasi-nasi. Di bulan Oktober kemarin kita mulai GETABASAH, jadi sudah di 4 kecamatan,” jelasnya.

BACA JUGA  Polda Sumsel Berikan Bantuan Sembako Kepada Tenaga PHL dan Petugas Kebersihan

Ditambahkannya, yang pertama adalah Kecamatan Sako, Kecamatan Ilir Timur III, Sematang Borang, dan ini Kecamatan Kalidoni.

“Harapan kedepannya sih kita berharap semoga saja orang-orang yang memiliki uang, jadi itu bisa berdonasi juga, bisa mengikuti jejak kita juga sebagai pelopor. Dimana orang-orang yang memiliki harta lebih itu harus bersedekah, karena jangan menunggu kaya untuk bersedekah, tetapi bersedekahlah hingga kita semua menjadi kaya,” tegasnya.
(DNL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru