Massa JPBI Desak Kajari Usut Tuntas Kasus PMI kota Palembang

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – rknnews.com Puluhan massa Jaringan pembela Bangsa Indonesia (JPBI) geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait kasus Palang Merah Indonesia (PMI) kota Palembang, Jumat (26/7/2024).

Mereka mendesak Kajari kota Palembang untuk tegak lurus dalam kasus PMI kota Palembang untuk tetap konsisten dan tidak goyah dalam menangani kasus tersebut serta memanggil Dinas dan pihak yang terlibat. Kemudian menetapkan semua oknum sebagai tersangka serta melakukan pemeriksaan LHKPN dan harta kekayaan (FA) yang diduga melakukan KKN.

Koordinator aksi, Yogi Bob mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kasus ini harus tuntas hingga terwujudnya keadilan yang sebenarnya. Kami ingin Kejari memanggil oknum Dinas dan pihak-pihak yang terlibat. Harus transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan untuk memastikan tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

BACA JUGA  Gandeng Perguruan Tinggi hingga Petani, Bukit Asam (PTBA) Kembangkan Inovasi Pertanian Berkelanjutan

Yogi mendesak Kajari untuk menetapkan semua oknum sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal tersebut penting sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum.

“Kejari kota Palembang juga harus memeriksa LHKPN dan harta kekayaan (FA) yang diduga melakukan KKN. Kami berharap hukum dan keadilan dapat ditegakkan. Hal itu juga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia. Sebelum oknum-oknum kasus PMI kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka, tanggal 5 Agustus 2024 kami akan melaksanakan aksi yang lebih besar lagi di Kejari kota Palembang,” pungkasnya.

(HA)

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru