Massa PEKA Geruduk DPRD Kota Palembang Pertanyakan Perihal Renovasi Rumah Dinas Walikota

Jumat, 12 Juli 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Puluhan aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Pemerintah dan Advokasi (PEKA) provinsi Sumsel geruduk halaman DPRD kota Palembang, Jumat (12/7/2024).

Mereka mempertanyakan perihal rumah dinas Walikota yang akan direnovasi terletak di Jalan Tasik Kambang Iwak. Mengingat rumah dinas Walikota memiliki sejarah yang dibangun pada awal abad ke-20 sekitar tahun 1920-an. Jika dirunut mulai masa sebelum sejarah, masa penjajahan, masa kemerdekaan dan hingga saat ini.

Terkait renovasi rumah dinas Walikota yang diinisiasi oleh mantan Pj Walikota Palembang Ratu Dewa menimbulkan kontradiksi ditengah masyarakat.

Korlap PEKA, Rajendra menyebut, wewenang Pj Walikota Ratu Dewa sangatlah tidak tepat yang kapasitasnya hanya merencanakan bukan mengeksekusi. Karena tugas eksekutif adalah mengeksekusi kebijakan, sedangkan rumah rakyat sebagai tempat mendengar dan penyerap aspirasi adalah kewenangan legislatif.

BACA JUGA  Danrem 044/Gapo Ikuti Upacara Peringatan HUT TNI Ke-77

“Rehab rumah dinas Walikota Palembang akan merusak cagar budaya atau menghilangkan nilai sejarah. Kegiatan tersebut juga terindikasi tanpa perencanaan dan dinilai hanya pemborosan keuangan negara,” ujar Rajendra.

Mereka mendesak DPRD kota Palembang untuk memparipurnakan terkait renovasi rumah dinas Walikota Palembang TA 2024 serta mendesak DPRD kota Palembang memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam renovasi.

“Jangan rusak cagar budaya atau menghilangkan nilai-nilai sejarah kota Palembang. Tangkap dan adili koruptor,” pungkasnya.

(HA)

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru