Melakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Puluhan Juta, Oknum Guru PNS di SDN Dilaporkan

Kamis, 22 Desember 2022 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) Fadila (42) warga Lr Jayalaksana, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I dampingi kuasa hukum Desmon Simanjutak SH, melaporkan oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni berinisial DI di SD Negeri 72 Palembang.

Fadila lantaran telah menjadi korban penipuan dan penggelapan. Aksi penipuan dan penggelapan ketika terlapor bermain kerumah korban, Sabtu 31 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dihadapan petugas, melalui kuasa hukumnya Desmon Simanjutak SH menceritakan kliennya mempunyai anak korban merupakan anak murid terlapor di sekolah tempatnya mengajar. Lalu karena sering bertemu, terlapor pun bermain ke rumah.

Kemudian, terlapor meminjam sejumlah uang Rp 15 juta dengan alasan untuk membayar hutang orang tuanya yang sudah meninggal dunia. Karena percaya dengan terlapor kliennya pun langsung meminjamkan uang kepada terlapor.

BACA JUGA  Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah pada 4 Juni 2025

“Jadi awalnya terlapor ini pinjam uang 15 juta kepada kliennya dengan alasan untuk bayar hutang orang tuanya yang meninggal dunia. Tetapi sekali dipinjamkan terlapor malah pinjam terus hingga hutang kepada klien kami hingga Rp 129 juta,” kata Desmon Simanjutak di SPKT Polrestabes Palembang, Kamis 22 Desember 2022.

Desmon Simanjutak menambahkan, namun setelah di tagih terlapor banyak berjanji saja, hingga sampai kini belum dibayar.

“Kami terpaksa menempuh jalur hukum ini, karena kalien saya ini sudah merasa tertipu dan uangnya Rp 129 juta digelapkan oleh terlapor,” ujar Desmon Simanjutak.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol, Haris Dinzah membenarkan adanya laporan korban.

“Laporan sudah anggota kami terima dan akan ditindaklanjuti segera oleh unit Pidsus,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru