Melawan Petugas, Polisi Tembak Pelaku Penodongan yang Korbannya Sepasang Kekasih

Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus pelaku penodongan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis Pisau dan korbannya M Maliki Maulana (27) sempat terluka di Jl KH Azhari, Kecamatan SU I Palembang, Kamis 14 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka, Hendri alias Embek (30) warga Kawasan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini diamankan tidak jauh dari rumahnya, Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat kejadian, korban berjalan bersama pacaranya, karena hujan deras korban pun langsung berteduh di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian, korban langsung dihampiri oleh tersangka, melihat kondisi sepi di TKP, tersangka langsung menodongkan senjata api jenis pisau.

BACA JUGA  Danrem 044/GAPO Hadiri Acara Syukuran HUT Kowad ke - 60 Tahun 2021

Lalu korban sempat melakukan perlawanan, sehingga terkena sabetan sajam di bagian wajah dan tersangka langsung mengambil dua unit handphone (HP) milik kedua korban.

Atas kejadian ini, korban Maliki sempat mengalami luka di bagian wajahnya akibat sabetan pisau milik tersangka dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan mengamankan tersangka kasus 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).

“Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari rumahnya,” kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Kamis 20 Oktober 2022.

Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka ini ketika ditangkap sempat melakukan perlawanan dan kabur, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dikaki kanannya.

BACA JUGA  Ramlan Holdan: Jadikan Makam Para Raja dan Sultan Sebagai Destinasi Wisata Religi

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka apakah ada TKP lain yang sudah dilakukannya,” ujar Kompol Tri Wahyudi.

Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum diatas lima tahun penjara.

Sementara, tersangka Embek mengaku perbuatannya.

“Saya baru satu kali inilah menodong, handphonenya cuma satu yang saya ambil, belum sempat dijual. Awalnya saya minta uang Rp 10 ribu, namun tidak diberi korban dan mengambil dua unit handphone,” tutupnya. (Rus)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Perangi Narkoba dan Pungli, Kepala Rutan Palembang Teken PKS Strategis Bersama BNN Sumsel
Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya
Audit Kinerja Itdam II/Sriwijaya Tuntas: Korem 044/Gapo Siap Sapu Bersih Temuan Demi Transparansi Mutlak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 16:55 WIB

Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!

Rabu, 22 April 2026 - 16:18 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!

Berita Terbaru