Membangkang, Oknum Kabid PTK Disdik Sumsel Lakukan Pungli

Selasa, 13 Agustus 2024 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Gerakan Aktivis Advokat Cinta Tanah Air (GAACTI) Desri Nago, SH didampingi advokat Philipus Pito Sogen. S.H, Advokat Asbi,SH menggelar konfrensi pers di Kantor Hukum Desri Nago, SH dan rekan-rekan, Senin (12/8/2024).

Desri Nago SH, mengatakan, hari ini tanggal 12 Agustus 2024 Aktivis Advokat Cinta Tanah Air dikantor advokat Desri nago dan rekan menyoroti Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, terkait sebuah kewenangan dan kebijakan yang dilakukan dengan prosedur yang benar menurut pandangan kami untuk surat pelaksana tugas jabatan yang mengalami kekosongan, yang diduduki berkonsultasi bersama mereka yang mempunyai kewenangan, dari pengusulannya ada tahapannya.

“Kita tahu diknas provinsi Sumsel, ada definitif, PLH ada Kabid Kabid.Terkait Plt kepala sekolah ada syarat tertentu. Tentu ada pengusulan diantara internal Kabid yang mempunyai wewenang. Ada SK untuk menjabat kepala sekolah, sudah ditandatangani untuk beberapa sekolah SMA dan SMK di Sumsel,” ujarnya.

Desri menuturkan, diduga ada unsur ketidakpatuhan, unsur kebencian, unsur materi. SK yang sudah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan denitif, sudah diketahui PLH, itu tidak diindahkan oleh Kabid PTK inisial E. Kalau sudah ditandatangani harusnya diindahkan, harus ada pengeluaran nomor surat, sedangkan sudah ada SK nya untuk kepsek itu.

BACA JUGA  Digital Kito Galo 5th 2024: Pekan QRIS Nasional Usai Diadakan, Pembangunan Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Digital di Provinsi Sumatera Selatan Terus Berlanjut

“Dugaan adanya Unsur Kebencian dan Pembangkangan kepada Pimpinan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Difinitif dan PLH terkait usulan tanggal 05 Juli 2024 mengusulkan Surat Keputusan (SK) kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan terkait beberapa SK PLT Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), setelah disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera. Di diknas Sumsel ini ada kadis defenitif, ada PLH, ada Kabid. Jadi ada beberapa matahari,” bebernya.

“Mengapa Kabid tidak mengeluarkan nomor surat?Menurut kami, ada unsur kebencian diduga oleh Kabid PTK Diknas Sumsel Inisial E. Padahal SK sudah dinota dinas PLH diknas Sumsel, sebelum ditandatangani kadis defenitif provinsi,” tegasnya.

BACA JUGA  OJK SUMSEL PERKUAT AKSES KEUANGAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Desri menjelaskan, tuntutan dan sikap GAACTI atas isu tersebut :Agar Pj. Gubernur Sumatera Selatan MENCOPOT Bidang PTK pada
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian, agar Kepala Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Selatan memberikan sanksi dan mengevaluasi Jabatan Bidang PTK. Agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan segera Memberikan Nomor SK Plt Kepala-Kepala Sekolah SMA dan SMK.

Isue kedua, usut Tuntas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh Bidang PTK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera yang menangani urusan Guru di setiap tahunnya ada ± 13.000 guru terkait Surat Penetapan Angka Kredit (PAK) yang terindikasi dijadikan Lahan Pungutan Liar (Pungli) diduga 1
(satu) set sebesar Rp. 500.000,-.Kalau dikalkulasikan sekiranya dalam perbulan terdapat 1.100 guru yang mengajukan Surat Pengajuan Angka Kredit dikalikan selama 3 (tiga) tahun. Anggap saja terdapat 1.500 Guru yang mengajukan PAK berarti Hasil yang
diterima oleh Bidang PTK sebesar 1.500 x Rp. 500.000,- = ± Rp. 750.000.000,-. Diduga Bidang PTK berdasarkan Rekam Jejak pernah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Pihak Polda Sumatera Selatan terkait Sertifikasi Guru pada tahun 2018 yang sempat Viral dan dilakukan Penahanan oleh Polda Sumatera Selatan.

BACA JUGA  Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

“Kami soroti mengapa oknum Kabid PTK Diknas Sumsel ini tidak mau mengeluarkan nomor surat untuk SK Plt Kepsek SMAN dan SMKN. Ini jelas ada pembangkangan.Kami soroti, seandainya kepsek ini mereka menggugat di PTUN.SK berbunyi memerintahkan kepsek SMA dan SMK di Sumsel, oknum Kabid PTK tidak mau mengeluarkan nomor surat. SK sudah ditandangani defenitif kepala dinas Pendidikan Sumsel, PLH kadis. Jadi menghambat proses administrasi di pemerintahan,” paparnya.

“Terkait persoalan ini Kita akan aksi di Kejati Sumsel, Disdik Sumsel, dan pemprov Sumsel. Selain itu, kita juga akan melapor ke Kemendikbud, Kejagung RI,” pungkasnya. *

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru