Mobile Customer Service hadir Penuhi Kebutuhan Layanan Peserta JKN KIS

Rabu, 28 Desember 2022 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id | Jamkesnews – Guna memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sampai ke semua lapisan masyarakat, BPJS Kesehatan Cabang Palembang lakukan kegiatan Mobile Customer Servise di Kelurahan Ogan Baru Kertapati Palembang.

Kepala Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Sugana Pujarama yang akrab di sapa Gana mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pelayanan kita kepada peserta JKN-KIS agar semua masyarakat dapat mengetahui manfaat program JKN-KIS. Kegiatan ini rutin kami lakukan di tiap-tiap kelurahan/ kecamatan yang dilakukan secara bergantian sesuai dengan waktu yang telah di tentukan untuk melayani peserta, ujar Gana.

Program yang di inisiasi untuk jemput bola data peserta agar bisa di mutakhirkan dengan segera. Disini petugas dari bidang KPP berkoordinasi dan bersineri dengan pihak kelurahan setempat terkait kegiatan MCS yang akan dilaksanakan. Alhamdulillah pihak kelurahan menyediakan tempat, dan turut serta menggerakan warga untuk memutakhirkan data peserta JKN-KIS, tambah Gana.

BACA JUGA  Meriahkan Harhubnas 2022, Kemenhub Gelar Bersih Laut Dan Pantai di Palembang

Dari kegiatan MCS yang dilakukan tercatat 112 peserta dari berbagai macam jenis kepesertaan dilayani oleh petugas seperti perubahan data, pencetakan kartu, pemberian informasi seputar program JKN-KIS. Selain itu di jelaskan juga program layanan non tatap muka yang dapat diakukan secara online seperti kanal layanan PANDAWA (Pelayanan Dengan WA), CHIKA, Mobile JKN dan REHAB (rencana pembayaran bertahap) yang dikhususkan untuk peserta menunggak yang ingin membayar iuran JKN-KIS dengan cara mencicil, pungkas Gana.

Sementara itu Lurah Ogan Baru, Edi Alpian menyambut baik kegiatan MCS yang dilakukan petugas BPJS Kesehatan, hal ini diungkapkan saat petugsa BPJS Kesehatan menyambangi kantor Kelurahan Ogan Baru dalam rangka pengajuan surat untuk kegiatan MCS.

BACA JUGA  BKPRMI Sumsel Gelar Pembekalan Tim Penguji Standarisasi Ustadz dan Ustadzah

“Kami sebagai aparatur pemerintah sangat mengapresiasi kegiatan ini, dengan adanya kegiatan MCS ini masyarakat yang ada di sekitar Kelurahan Ogan Baru dapat dengan mudah melakukan pengurusan kartu JKN-KIS, perubahan data kepesertaan dan mengetahui manfaat dari program JKN-KIS itu sendiri, ungkap Edi.

Semoga kegiatan ini terus berjalan sehingga masyarakat yang belum dapat menjangkau layanan JKN-KIS dapat terlayani dengan baik melalui kegiatan MCS ini atau layanan jemput bola seperti ini, tandasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru