Nama Gedung Dilingkungan Kodam II/Sriwijaya Diresmikan KASAD

Kamis, 16 Februari 2023 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman didampingi Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Rahma Dudung Abdurachman meresmikan Tiga Nama Gedung di Makodam II/Sriwijaya serta Dua Nama Gedung lainnya yang berada Markas Korem 044/Gapo dan Markas Jasdam II/Sriwijaya. Acara peresmian Nama Gedung tersebut digelar di Lapangan Apel Makodam II/Swj, Jln. Jenderal Sudirman KM. 2,5 Palembang, pada Selasa (14/02/2023).

Peresmian Nama-Nama Gedung tersebut ditandai dengan dibunyikannya sirine dan penandatangan prasasti oleh Kasad didampingi Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Hilman Hadi, S.I.P., M.B.A., M.Han., dan seluruh perwakilan keluarga para Pahlawan Sumbagsel. Selanjutnya, Penyerahan Piagam oleh Pangdam II/Swj kepada masing-masing perwakilan pihak keluarga.

Adapun nama-nama tersebut diambil dari nama para pahlawan yang berjuang pada masa Kemerdekaan Republik Indonesia dari Sumatera Selatan, antara lain ; Residen Abdul Rozak, Kolonel H. Barlian, dan Kolonel TNI Bambang Utoyo yang berada di lingkungan Makodam II/Swj, selanjutnya Kolonel Inf Haroen Sohar di Jasdam II/Swj dan A.M. Thalib di Makorem 044/Gapo.

BACA JUGA  Pengurus PPKORI Sumatera Selatan Resmi Dilantik Periode 2023-2027

Pangdam II/Sriwijaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa, dipilihnya nama-nama tersebut merupakan penghormatan kepada Pejuang dan Pahlawan Nasional yang berasal dari Provinsi Sumatera Selatan.

Para pahlawan kemerdekaan tersebut dikenal sebagai tokoh nasional yang gagah berani dalam menghadapi kesewenang-wenangan penjajah Belanda, rela berkorban untuk persatuan dan kesatuan bangsa, arif dan bijaksana dalam berinteraksi melindungi rakyat di wilayah Sumatera Bagian Selatan.

“Berdasarkan latar belakang tersebut, saya berharap dengan diabadikannya nama-nama para pejuang asal Sumatera Selatan, sebagai gedung di Makodam II/Swj, Korem 044/Gapo dan Jasdam II/Swj, akan dapat memotivasi para prajurit satuan jajaran Kodam II/Sriwijaya, khususnya keberanian serta jiwa dan semangat perjuangannya dalam menghadapi penjajah”, jelas Mayjen TNI Hilman Hadi.

BACA JUGA  Tingkatkan Ekonomi, Satgas Yonif 143/TWEJ Ajak Warga Garap Lahan Tidur di Perbatasan RI-PNG

Sementara itu, Kasad Dr. Dudung Abdurachman menyampaikan apresiasi yang tinggi dan mengucapkan terima kasih atas kerja nyata yang dilakukan oleh seluruh Prajurit Kodam II/Swj, terutama dalam mengimplementasikan salah satu Perintah Harian Kasad. “Setiap Prajurit TNI AD harus hadir di tengah-tengah masyarakat dan senantiasa menjadi solusi”, kata Kasad.

Selanjutnya Kasad juga mengungkapkan bahwa, pemberian nama Pahlawan di gedung sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasanya terdahulu.

“Keberadaan Gedung dengan diberi nama para Pahlawan ini diharapkan akan dapat memacu semangat kita sebagai generasi penerus bangsa dalam melanjutkan cita-cita perjuangan para pendahulu”, ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Kasad dan Ketua Umum Persit KCK juga memberikan bantuan secara simbolis kepada keluarga stunting dan kurang mampu serta
anak yatim berupa tali asih dan 100 paket sembako.

Kegiatan selanjutnya, Penyerahan Cinderamata dari Pangdam II/Swj kepada Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) dan dari Ibu Ketua Persit KCK Daerah II/Swj kepada Ketua Umum Persit KCK.

BACA JUGA  Polsri Telurkan 2.236 Sarjana Baru dari 9 Jurusan

Dalam rangka memeriahkan acara tersebut, dengan tangkas dan trengginas Para Prajurit dan Persit Kodam II/Swj menampilkan atraksi dan demonstrasi serta kesenian diantaranya ; penampilan Drumband dari Prajurit Yonarhanud 12/SBP, Double Stick dari prajurit Yonzipur 2/SG, Tari Piring dari Persit Yonif
Raider 200/BN, Barongsai dari Prajurit Yonif 147/KGJ, dan Penampilan Rampak Gendang dari Prajurit Yonarmed 15/105 Tarik.

Turut hadir dalam acara tersebut para Pejabat Mabesad antara lain ; Irjenad, Asintel Kasad dan Aster Kasad.

Hadir juga, Kasdam II/Swj, Irdam II/Swj, Kapok Sahli Pangdam II/Swj, para Danrem, para Asisten Kasdam II/Swj, para Dan/Kabalakdam II/Swj, para Dandim, dan para Pengurus Persit KCK PD II/Swj serta para tamu undangan lainnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru