Nama Kandidat PJ Walikota yang diajukan oleh DPRD Kota Palembang Tidak Sesuai dengan Mekanisme yang Berlaku

Rabu, 9 Agustus 2023 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ramai ditengah masyarakat issu terkait 3 nama kandidat PJ Walikota Palembang yang diajukan oleh DPRD Kota Palembang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, Rabu 9 Agustus 2024.

Mengingat masa jabatan Walikota Palembang Harnojoyo dan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda
akan berakhir pada 18 September 2023.

Publik melihat, “Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden. Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri,”

Maka DPRD Kota Palembang wajib mengajukan 3 nama untuk diusulkan ke Gubernur dan diteruskan ke Kemendagri agar diantara satu dari tiga kandidat yang diajukan bisa ditunjuk dari Mendagri apabila sudah sesuai mekanisme yang benar, apakah setiap fraksi telah melakukan rapat terkait pengajuan tersebut, dan jika diduga ada indikasi tidak sesuai mekanisme artinya ada pengkondisian yang sudah direncanakan untuk kepentingan pribadi masing-masing, dan hal tersebut tidak dibenarkan.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencuri Kabel Milik PT Sumber Cemerlang Kencana Permai

Publik meminta Kemendagri dalam hal ini harus bertindak selektif dalam menjaring calon Pj Walikota Palembang yang akan diusulkan.

“Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparant ketika akan menunjuk nama PJ yang akan ditetapkan. Bila perlu dilakukan fit and proper test terlebih dahulu melalui Pansel (Panitia Seleksi),” jika semua tidak sesuai dengan apanyang diharapkan, maka Kemendagri bisa me gabil alternatif lain.

Sembari menunggu masa pemilihan walikota dan wakil walikota periode selanjutnya, DPRD Kota Palembang akan mengumumkan Pj Walikota Palembang, berdasarkan ketetapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Zainal Abidin mengatakan, DPRD Kota Palembang akan mengajuka 3 usulan nama Pj Walikota. Pun Gubernur dan kemendagri mengusulkan 3 nama.

BACA JUGA  Demi Mencapai Herd Immunity, Polsri Gelar Vaksinasi Dosis 2

“Kalau bocoran namanya nantilah jangan dulu sekarang,” dikutip dari sumek.co pada tanggal 6 Juli 2024.

Zainal menambahkan, bahwa salah satu syarat PJ Walikota adalah harus sesuai dengan aturan dan kriteria dari petunjuk juklak dan juknis Kemendagri, salah satunya memiliki jabatan eselon 2A.

“Seorang putra daerah lebih memahami kondisi Kota Palembang, budayanya, kultur, dan kearifan lokalnya,” katanya.

Sementara itu tanggapan dari Junaidi yang merupakan Ketua Forum Jurnalis Sumatera selatan mengatakan, memang beredar di media sosial nama ratu dewa digadang gadangkan sebagai salah satu kandidate untuk diajukan sebagai PJ Walikota Palembang. Ungkapnya

Junaidi menambahkan, Tapi yang jadi persoalan ditengah masyarakat saat ini apakah pengajuan nama-nama kandidate tersebut sudah digodok sesuai mekanisme dan aturan yang berlalku.

“Jangan sampai kandidat PJ Walikota Palembang apalagi nama yang digadang gadangkan mempunyai visi dan misi untuk kepentingan dirinya sendiri untuk pencitraan saat dia menduduki jabatan sebagai PJ hingga memuluskan cita citanya menjadi Walikota defenitif “. Tegas Mr. jun

BACA JUGA  Satgas Yonif 143/TWEJ Turut Ciptakan Generasi Hebat di Pedalaman Papua

Terakhir Junaidi mengatakan, Sah saja semua nama nama yang diajukan DPRD Kota Palembang diajukan sebagai PJ Walikota Palembang dan pada akhirnya Kemendagri akan menetapakan satu nama untuk PJ Walikota Palembang. Namun harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, setiap fraksi harus mengadakan rapat untuk membulatkan suara, dan diharapkan semua anggota dewan yang duduk di DPRD Kota Palembang benar benar mendukung nama nama tersebut, karena semua anggota dewan di sana itu orang yang mewakili masyarakat banyak, bukan mewakili segelintir masyarakat untuk suatu kepentingan. Apalagi kandidat PJ yang diajukan ke Kemendagri terkesan pengondisian atau titipan. Tutup Mr. Djun (**).

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru