OJK Dorong Skema Baru Pembiayaan Kelapa Sawit di Sumatera Selatan

Selasa, 30 Januari 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – 29 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pencarian skema baru dalam perluasan akses pembiayaan perkebunan kelapa sawit rakyat sebagai komoditas strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada acara diskusi bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Perbankan, Koperasi, serta perwakilan dari Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Petani
Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) terkait perkembangan penyaluran kredit program peremajaan kelapa sawit rakyat di Sumatera Selatan yang diselenggarakan di Palembang, Minggu (28/1).

“Para stakeholder dan petani perlu duduk bersama dalam mengidentifikasi permasalahan, hambatan, kebutuhan, dan tantangan yang dihadapi para petani kelapa sawit, sehingga kita dapat menggali potensi skema dukungan kebijakan pembiayaan yang tepat bagi petani kelapa sawit di Indonesia,” kata Mahendra.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Sumsel Hadiri Halal Bihalal dan Milad Majelis Taklim Al Izhar ke XV

Lebih lanjut Mahendra menjelaskan bahwa kelapa sawit menjadi komoditas strategis Indonesia, karena Indonesia merupakan negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, bahkan mendominasi kebutuhan minyak nabati global. Oleh karena itu, perlu didorong peningkatan produktivitas dan perluasan akses pembiayaannya, antara lain melalui pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus.

Mahendra menyampaikan optimisme bahwa komoditas kelapa sawit di Sumatera Selatan akan terus berkembang dan membawa dampak positif bagi perekonomian, mengingat masih terdapat beberapa alternatif peningkatan produktivitas yang dapat diupayakan bersama.

“Tidak ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan jika kita duduk bersama mencari jalan keluarnya. Produktivitas dapat kita tingkatkan dengan berbagai cara, misalnya intensifikasi lahan, pengembangan pengolahan produk turunan kelapa sawit, termasuk pendampingan pembiayaan dari lembaga jasa keuangan,” kata Mahendra.

BACA JUGA  Promosikan Judi Online di Medsos, Tiga Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan peningkatan dukungan pembiayaan Perbankan kepada petani kelapa sawit di Sumatera Selatan yang telah diselenggarakan di Desa Bumi Harapan Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir pada 31 Juli 2023 lalu.

Di Sumatera Selatan, sebagaimana hasil pencacahan lengkap sensus pertanian 2023, kelapa sawit menduduki peringkat ke-empat sebagai komoditas terbanyak yang diusahakan oleh Usaha Pertanian Perorangan (UTP), setelah karet, padi, dan kopi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala OJK Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Untung Nugroho menyampaikan, perkembangan realisasi pembiayaan penyaluran kredit kepada petani kelapa sawit di Sumatera Selatan yang mencapai Rp7,23 triliun posisi 31 Desember 2023.

“Perbankan dalam hal ini BPD Sumsel Babel, BRI, BNI, dan Mandiri, telah menyalurkan pembiayaan sebanyak Rp7,23 triliun kepada 44.704 petani kelapa sawit di Sumatera Selatan, dari jumlah itu sebesar Rp701,44 miliar merupakan pembiayaan khusus peremajaan kelapa sawit kepada 8.787 petani,” kata Untung.

BACA JUGA  DPC Gencar Kota Palembang Resmi Dilantik, Charma: Segera Lantik PAC Gencar di 18 Kecamatan

Diskusi petani sawit bersama OJK dan stakeholder membicarakan empat pokok pembahasan dalam peningkatan dukungan akses keuangan terhadap petani kelapa sawit, di antaranya:
1. Pengembangan produk pembiayaan yang sesuai karakteristik perkebunan sawit;
2. Kontinuitas dan ketepatan penggunaan dana Peremajaan Sawit Rakyat melalui kerjasama tripartit antara Bank, BPDPKS, dan Koperasi/Gapoktan/Poktan;
3. Pertimbangan peran offtaker sebagai pengganti avalis untuk pembiayaan panen siklus kedua dan seterusnya; dan
4. Potensi pemberian relaksasi khusus petani sawit atas persyaratan KUR sesuai Permenko 1/2023 tentang Implementasi KUR.
***
Informasi lebih lanjut:
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Untung Nugroho;
Telp. (0711) 354 400

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru