Palembang | tintamerah.co.id -, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan oknum PNS dari Kabupten Way Kanan, Lampung yang mengaku menjadi Jaksa Kejaksaan Agung RI menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel dalam keterangan pers kepada tintamerah.co.id, Selasa (07/10/25).
”Bersama ini kami sampaikan perkembangan perkara terkait Jaksa Gadungan dengan inisial BA Selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025,” kata Vanny.
” EF selaku Pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025,” Vanny menambahkan.
Vanny mengatakan BA dan EF ditetapkan tersangka berdasarkan rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025 Tanggal 07 Oktober 2025.
Selanjutnya, terang Vanny, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 dua orang tersebut sebagai tersangka.
Selain itu, Vanny menuturkan, untuk kepentingan penyidikan pihaknya melakukan penahanan kepada kedua tersangka selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.
”Bahwa selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 07 Oktober 2025 sampai dengan 26 Oktober 2025,” ujar Vanny.
Kemudian Vanny menjelaskan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selain itu, ujar Vanny, mereka juga melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Vanny menyampaikan bahwa pihaknya telah menghimpun keterangan para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang.
Vanny mengatakan bahwa tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI dan tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB telah berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa berinisial BA dan rekannya EF bertempat di rumah makan Saudagar di Kayu Agung Kabupaten OKI.
Setelah BA dan EF berhasil diamankan kemudian langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, namun merupakan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung dengan Golongan 3D.
Laporan: yulie | Editor: ej@















