Olimpiade Siswa Digelar di SMAN 10 Palembang

Jumat, 2 Desember 2022 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – PT XL Axiata brandnya Axis melaksanakan kegiatan Axis olimpiade sekolah yang akan dilaksanakan pada Sabtu (3/12/2022).

Promotion Life Area Sumatera Selatan dan Bengkulu atau ketua pelaksana Suraji mengatakan, pada Axis Olimpiade Sekolah yang dilaksanakan di SMA 10 Palembang dilaksanakan beberapa lomba yakni basket, lomba band, tik tok challenge kemudian ada final kuis ranking 1.

“Pesertanya dari SMA, SMP se- Sumsel kalau untuk di ranking 1 sebelumnya pengisiannya online. Sementara lomba basket dan band semua rata-rata dari kota Palembang kalau basket ada 16 tim dari beberapa sekolah kalau kalau band ada 10 grup band dari masing-masing sekolah. Ini adalah kegiatan pertama kali,” ujarnya.

BACA JUGA  HPN 2024, Kabid Humas Polda Sumsel: Pers adalah Penguasa

Dia menuturkan, Axis Olimpiade Sekolah dilaksanakan di SMA 10 Palembang karena memang sebelumnya SMAN 10 Palembang sudah mengirimkan peserta lomba.

“Jadi kita nilai SMAN 10 Palembang yang paling mumpuni dari segi fasilitas. Kemudian Pak Hendri dan Kepala Sekolah juga mensupport, makanya kita kerjasama. Total hadiah 20 juta untuk seluruh lomba,” bebernya.

“Target dari kegiatan ini kita mensupport kegiatan non akademik. Kemudian kita mempromosikan bahwa brand Axis bisa dipakai untuk semua siswa siswi SMP maupun SMA dengan harga yang murah atau terjangkau,” tandasnya.

Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan yang juga sebagai penanggung jawab untuk di sekolah, Hendri menuturkan, dari Kepala Sekolah, kawan-kawan, dewan guru serta seluruh siswa mensupport kegiatan Axis olimpiade sekolah ini.

BACA JUGA  Kodim 0408/BS Berbagi 350 Paket Takjil

“Kami siap mendukungnya, kita sudah menyiapkan siswa ikut basket dan festival band. Untuk rangking 1 itu secara online sudah diseleksi dan sudah berjalan, kita sudah gugur di babak penyisihan,” katanya.

“Untuk fasilitas sudah disiapkan semua. Kemudian ada ruang multimedia untuk ranking 1 sudah siap. Kalau basket satu tim sudah siap, tapi kalau band kami tuan rumah kami menyiapkan ada tiga grup band dari SMA 10 Palembang,” pungkasnya.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru