Ombudsman Kecewa Lihat Pelayanan DPMPTSP Muratara Terganggu

Kamis, 4 Maret 2021 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.co.id--Tim Ombudsman RI Sumatera Selatan sejumlah 3 orang melakukan sidak ke kantor DPMPTSP Muratara, Rabu (03/03/2021) setelah sebelumnya memantau pemberitaan perihal terhentinya layanan akibat diputusnya Kwh meter PLN pada dinas tersebut.

Ombudsman berang, sebab mendapati kondisi kantor dalam keadaan kotor, tanpa  listrik dan hanya beberapa pegawai saja yang masuk kerja. Sekretaris dinas, Nafrizal dan salah seorang staf yang berada di tempat mengatakan kondisi ini telah dialami sejak 14 Januari lalu. PLN memutus aliran listrik setelah DPMPTSP menunggak tagihan selama 4 bulan. Kondisi kemudian diperparah oleh Kepala Dinas yang sudah sejak April tahun lalu tidak pernah masuk kerja, disusul bendahara, dan Kabid Perizinan yang juga telah cukup lama tidak berkantor sehingga penyelesaian perizinan dan layanan lainnya menjadi terhambat. “Setiap mau minta tanda tangan kadis, kami harus antarkan berkasnya ke Linggau pak karena dia (kadis) rumahnya di linggau. Itupun harus tunggu beberapa berkas masuk dulu baru diantar sehingga pemohon komplainnya ke kami yang di kantor”, ujar Nofrizal.
Tagihan listrik yang belum dibayar juga menurutnya sedikit, hanya 2 juta saja. Mangkirnya kepala DPMPTSP dari tugas ini juga menurutnya telah disampaikan  kepada Inspektorat dan BKPSDM namun sampai saat ini tidak mendapatkan penyelesaian.

BACA JUGA  Kepala Tiyuh Sido Makmur Telah Salurkan BLT DD Tahap Tiga

Selain itu ia juga mengeluhkan karena setelah ketidakhadiran Kepala Dinas dan Bendahara sejak berbulan-bulan lalu, gaji para Tks juga terhambat sehingga para Tks sempat mengancam untuk menyegel kantor. Namun hal tersebut telah diatasi setelah permasalahan tersebut disampaikan kepada Sekda.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, Adrian menyesalkan hal ini bisa terjadi. Menurutnya, pelayanan publik tidak boleh terhenti apalagi hanya karena masalah listrik. “Sekda harusnya bisa ambil alih penyelesaian masalah ini selaku penanggung jawab kepegawaian tertinggi di daerahnya, bukan malah mendiamkan”, ucapnya.
“PTSP itu perannya penting untuk mendongkrak PAD, bagaimana bisa Muratara ini maju kalau orang mau investasi saja jadi terhambat cuma gara-gara mati listrik. Bagaimana orang bisa percaya mau menanam modal di sini”, tambah Adrian. Soal kedisiplinan ASN juga turut dikomentari oleh Ombudsman. Adrian mengatakan bahwa jika terbukti memang kepala dinas dan beberapa ASN tidak masuk kerja lebih dari 45 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, yang bersangkutan bisa diproses untuk diberikan sanksi pelanggaran disiplin berat bisa pembebasan dari jabatan, penurunan pangkat, sampai dengan pemberhentian dengan hormat maupun tidak dengan hormat sebagai ASN sebagaimana dibunyikan dalam PP No.53 tahun 2010.

BACA JUGA  Honda Gelar Buka Bersama Secara Virtual Serta Journalist Gathering

Adrian mengatakan, perihal tersebut akan jadi perhatian khusus Ombudsman. Ombudsman akan segera menyampaikan dan meminta Bupati untuk bersikap tegas. Jika dirasa tidak juga ada tindaklanjut atas permasalahan ini, Ombudsman dapat meregister permasalahan tersebut sebagai laporan resmi dan akan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Wakil Bupati Muratara, H. Inayatullah ketika ditanyai di ruangnya mengatakan bahwa ia baru berkantor sejak 3 (tiga) hari lalu namun sudah mendengar permasalahan ini. Ia mengatakan bahwa dirinya dan Bupati akan menjadikan penyelesaian permasalahan disiplin pegawai sebagai prioritasnya. “Kita berikan contoh sejak hari pertama masuk kerja, kami sudaah di kantor sejak 07.30 wib dan setiap ppagi melakukan rapat dengan seluruh dinas untuk menyelesaikan permasalahan dinas satu persatu”, ungkapnya. Ia juga mengharapkan Ombudsman terus mendampingi pemkab Muratara agar dapat memberikan pelayanan yaang semakin baik kepada masyarakat. (YL)

Berita Terkait

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang
OPINI: May Day 2026 dan Sinyal SOS Hubungan Industrial Indonesia
Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global
Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:54 WIB

Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:29 WIB

OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang

Berita Terbaru