Pelaksanaan Psikotes Bagi Balon Kepala Desa, Ini Pesan Plt Kepala Dinas DPMD PALI

Selasa, 18 April 2023 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG | Tintamerah.co.id – Pelaksanaan psikotes bagi bakal calon Kepala Desa Muara Dua dan Semangus.

Acara bertempat di RSUD Siti Fatimah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, lantai 9 Ruang Leanpuri, Selasa (18/04/23).

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Hj Emylia, S. Sos melalui Kepala Bidang Pemerintahan dan Pendapatan Desa Rahmat Dinata, S.TP mengatakan Terkait dengan pelaksanakan pilkades ini di atur Mendagri 112 tahun 2014 kemudian di turunkan dengan Perda Kabupaten PALI nomor 4 tahun 2016 kemudian di turunkan kembali peraturan Bupati no 23 tahun 2019 di dalam pelaksanaan pilkades ini apabila di dapat bakal calon Kepala Desa satu Desa itu lebih dari lima orang maka di adakan seleksi tambahan, ungkapnya kepada wartawan.

BACA JUGA  Pengukuhan DPC KSPSI Kota Palembang Sekaligus Deklarasikan Dukungan Paslon Yudha-Bahar

“Dengan sekoring masa jabatan dalam Pemerintahan, pengalaman jabatan dalam pemerintahan baik Pemerintah Desa maupun Pemerintah non Desa kemudian tingkat pendidikan, dari usia dan status pernikahan serta pisikotes,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya semoga Pilkades di PALI tahun ini tidak ada rusuh, tidak ada keributan dan berjalan sukses lancar aman terkendali, harap Rahmat Dinata.

Rahmat berpesan kepada bagi bakal calon yang lolos psikotes diharpakan tidak memojokan pihak-pihak tertentu, pesannya.(Susanto/Ahmad)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru