Pemkot Launching Kalender Pariwisata Tahun 2022 dengan 44 Event

Kamis, 10 Maret 2022 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Pariwisata Palembang melaunching kalender pariwisata di Palembang tahun 2022 sebanyak 44 event.

Dalam hal ini Sekertaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan dalam pariwisata dapat melibatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Palembang.

“Tentu ini membantu UMKM Palembang,” kata Dewa bersama Gubernur Sumsel, Herman Deru usai melaunching di Ballroom hotel The Zuri, Kamis 10 Maret 2022.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, Pemkot Palembang akan menargetkan 1,5 Juta pelancong yang datang ke Bumi Sriwijaya.

“Dari launcing ini kita sudah membuat agenda sebanyak 44 event di tahun 2022 dengan target wisatawan sebanyak 1,5 juta orang,” katanya.

BACA JUGA  Danrem 042/Gapu Pimpin Gelar Pasukan PAM VVIP Kunjungan Wakil Presiden RI

Menurut Sulaiman, dengan diagendakannya acara terjadwal, maka pelancong lebih gampang untuk mempersiapkan tiba ke Palembang.

“Jadi wisatawan lebih gampang mau ke acara mana yang mereka datangi,” ujarnya.

Lanjutnya, dengan sektor pariwisata juga dapat mendongkrak perekonomian di Kota Palembang baik dari sektor UMKM  dan  sektor perpajakan di Palembang.

“Dengan pariwisata dapat berkontribusi 40 hingga 50 persen terhadap ekonomi dan pendapatan hasil daerah baik dari pajak hotel, restoran dan parkir jadi bertambah,” ungkapnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru