Pemprov Sumsel Sinkronkan Kebijakan Strategis Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota Melalui Revisi RTRW

Selasa, 30 Agustus 2022 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel  melalui Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang  mengelar   rapat  Konsultasi Publik ke-I  Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2016-2036 Tahun 2022.

Rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda)  Ir. S.A. Supriono bertempat   di Ballroom Hotel Santika Premiere Bandara Palembang, Selasa (30/8).

Dalam arahannya  Sekda  berharap melalui rapat konsultasi publik tersebut, steakholder dan para pemangku kepentingan dapat berkontribusi dengan  memberi masukan atau  agar kebijakan pembangunan di Sumsel dapat berjalan dengan terarah dan jauh lebih baik.

“Pembahasan harus mengacu pada  rencana pembangunan nasional.  Melalui rapat ini semua pemangku kepentingan bisa  berkontribusi pemikiran baik kebijakan sektoral  maupun untuk kebijakan pembangunan  di Sumsel,” harap  Supriono.

BACA JUGA  Sekda Optimis UMKM Sumsel Mampu Tingkatkan Roda Perekonomian Sumsel 

Menurutnya, rencana tata ruang wilayah merupakan hal yang penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

“Rancangan RTRW yang tertata dan terarah menjadi fokus kita sekarang demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan maka upaya penataan ruang ini kita lakukan,” tambahnya.

Sekda menekankan bahwa para peserta rapat harus dapat mencermati muatan strategis subtansi RTRW yang ada diantaranya batas wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Semua  yang hadir disini harus memahami muatan strategis subtansi RTRW mulai dari batasan wilayah, kawasan hutan, belum lagi nanti tora, food state, perubahan kawasan hutan,” tuturnya.

Terakhir sambutannya, dia berpesan sebagian Sumber Daya Alam di Sumsel harus dipertahankan dalam pengemasan revisi RTRW yang baik.

BACA JUGA  10.000 Kader PDIP Ikuti Senam SICITA Padati BKB

“Sumsel ini juga memilki SDA yang harus dipertahankan jika ini tidak dikemas dengan baik, pasti ini harus sinkron dengan pemerintah pusat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Pembangunan dan Tata Ruang Dinas PU BMTR Prov Sumsel, Ardani Saputra, menuturkan  revisi RTRW  Provinsi Sumsel didasari dengan adanya perubahan dinamika pembangunan, peraturan perundang-undangan dan kebijakan strategis nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Adanya perubahan dinamika pembangunan kulai dari integrasi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil RZWP-3-K kedalm RTRW Provinsi, Proyek Strategis Nasional yang ada di Sumsel,” katanya.

Dia  menyebut  rapat  melibatkan  200 orang  peserta yang merupkan perwakilan dari Pemprov Sumsel, DPRD Provinsi, Kepolisian, TNI, Pemkab dan Pemkot, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, Swasta, Akademisi, Lembaga Pemerintah, Asosiasi, dan Organisasi lainnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru