Pendaftaran Anggota Ombudsman RI 2026–2031 Dibuka, Warga Diminta Berpartisipasi

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gedung Ombudsman RI, bagian atas (sumber : net)

Foto : Gedung Ombudsman RI, bagian atas (sumber : net)

Jakarta, Tintamerah.co.id  — Pemerintah membuka kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk mendaftar sebagai calon anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Pendaftaran dibuka mulai 9 Juli hingga 29 Juli 2025 secara daring melalui laman resmi yang telah disiapkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Proses seleksi ini diumumkan oleh Panitia Seleksi melalui surat resmi bernomor 01/PANSEL-ORI/07/2025. Dalam surat tersebut disampaikan berbagai ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi pelamar agar bisa mengikuti seleksi secara sah dan terbuka.

Syarat Pendaftar

Pelamar harus memenuhi sejumlah syarat pokok, di antaranya:

  • WNI berusia antara 40 sampai 60 tahun saat mendaftar;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Berpendidikan minimal Sarjana Hukum atau bidang lain yang relevan;
  • Memiliki pengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum atau pelayanan publik;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  • Tidak menjadi pengurus partai politik.
BACA JUGA  Pemerintah Aceh Timur Melantik 19 Pegawai Serta Menyerahan Surat Keputusan SK Pegawai

Selain itu, calon anggota juga wajib memahami peran dan fungsi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

Pendaftaran Melalui Daring

Panitia Seleksi menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://apel.setneg.go.id. Pendaftar diminta membuat akun, mengisi formulir, dan mengunggah berkas-berkas pendukung seperti:

  • Surat lamaran bermeterai;
  • Pasfoto terbaru ukuran 4×6;
  • Fotokopi KTP dan NPWP;
  • Ijazah terakhir yang telah dilegalisasi;
  • Surat sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
  • SKCK asli;
  • Surat pernyataan pengalaman 15 tahun;
  • Surat kesediaan tidak merangkap jabatan;
  • Pernyataan tidak pernah dihukum pidana;
  • Surat kesediaan melaporkan harta kekayaan;
  • Tulisan singkat berisi motivasi dan visi menjadi anggota Ombudsman.

Panitia juga menyediakan format surat-surat tersebut yang bisa diunduh dari laman pendaftaran. Pendaftaran akan ditutup pada 29 Juli 2025 pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA  Kemenpan -RB Beri Penghargaan Predikat Pelayanan Prima 2020 ke-12 Polres

Gratis dan Transparan

Proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun. Panitia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan panitia seleksi dengan janji meluluskan peserta.

“Tidak ada pungutan biaya. Biaya transportasi dan kebutuhan administrasi ditanggung sendiri oleh pelamar,” tulis panitia dalam pengumuman tersebut.

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 12 Agustus 2025 melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara dan situs APEL.

Kesempatan untuk Tokoh yang Berkomitmen

Dibukanya seleksi ini diharapkan menjadi jalan untuk menjaring tokoh-tokoh profesional dan independen yang siap mengabdi kepada bangsa melalui pengawasan layanan publik.

Pengamat pelayanan publik dari Universitas Diponegoro, Dr. Ardi Nugroho, menyebut bahwa kepercayaan publik kepada Ombudsman hanya bisa dijaga jika anggotanya benar-benar bersih dan punya rekam jejak kuat.

BACA JUGA  Pemerintah Tiyuh karta Tanjung selamat Bangun Kantor Balai Tiyuh Melalui Swaday.

“Pelayanan publik adalah wajah negara. Kita butuh pengawas yang jujur, tegas, dan punya empati terhadap masyarakat kecil,” ujarnya, Rabu (3/7).

———————————

INFO RINGKAS:

🗓 Pendaftaran: 9–29 Juli 2025
🌐 Situs pendaftaran: https://apel.setneg.go.id
📣 Pengumuman administrasi: 12 Agustus 2025
📧 Kontak: panselori@setneg.go.id | ☎️ (021) 3840554

TEKS : RELEASE  |  EDITOR : IMRON SUPRIYADI


Berita Terkait

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua
Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!
Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!
OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?
Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang
OPINI: May Day 2026 dan Sinyal SOS Hubungan Industrial Indonesia
Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global
Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:16 WIB

Menolak Senja Menjadi Ringkih: Asa Sehat Lansia Pangkul di Hari Tua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:17 WIB

Satu Tahun Tanpa Kejelasan, 26 Finalis Bujang Gadis PALI 2025 Protes Keras: Kami Dirugikan Waktu, Biaya, dan Mental!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:54 WIB

Makan Uang Negara dari Dua Kaki: Oknum Guru P3K di PALI Kebal Hukum, Kepsek Tutup Mata!

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:29 WIB

OPINI: May Day 2026 dan “Sinyal Darurat” Ketenagakerjaan: Akankah Buruh Hanya Menjadi Penonton Era AI?

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Kontras Insting Penguasa PALI: Rp4,2 Miliar untuk Kenyamanan “Bokong” Pejabat, Sementara Guru Bergelut Lumpur di Desa Benuang

Berita Terbaru