Oleh : Dedek Caniago (Satgas Penyelesaian Sengketa Konflik Agraria Pelaksana Harian GATRA Sumsel)
PALI | Tintamerah.co.id -, Dengan adanya Kajian Sistematik OMBUSMAN RI dalam penyelesaian Sengketa Konflik Agraria dalam bingkai Reforma Agraria pada tanggal 16 Juni 2022, menguatkan dan mengabsahkan serta mengafdolkan bahwa Penundaan yang berlarut-larut penyelesaian Sengketa Konflik Agraria dalam Indikator Keberhasilan Reforma Agraria Nampak dengan mata telanjang.
Penyebabnya:
- Regulasi (PerPres 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria) dan kebijakan yang tidak konferhensif dalam penyelesaian Sengketa Konflik Agraria dalam bingkai Reforma Agraria.
- Tidak ada Regulasi Teknis dalam Penyelesaian Sengketa Konflik Agraria dengan Aset Negara, BUMN, BUMN dan Kawasan Hutan dalam bingkai Reforma Agraria.
- Tidak adanya Skema Administrasi dalam penentuan dan atau penetapan Subjek dan Objek TORA.
- Terbatasnya Wewenang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam segala tingkatan, bukan hanya sebatas Fasilitasi.
- Tidak ada Skema Resolusi Bersama dalam Penyelesaian Sengketa Konflik Agraria dalam bingkai Reforma Agraria.
- Lemah dan Egosentris antara Lembaga Instansi Negara dalam Penyelesaian Sengketa Konflik Agraria dan bingkai Reforma Agraria.
- Ketidak seriusan dan setengah hati dalam penganggaran pendanaan dalam Penyelesaian Sengketa Konflik Agraria untuk menwujudkan INDIKATOR KEBERHASILAN REFORMA AGRARIA.
- Penyelesaian Sengketa Konflik Agraria tidak dikampanyekan dan dikuatkan sebagai Indikator keberhasilan Reforma Agraria.















