Pererat Tali Silahturahmi, Babinsa Sukamaju Koramil 418-08/Sako Laksanakan Komsos dengan UPTD Pertanian

Rabu, 20 April 2022 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sebagai wujud sikap kepedulian kepada masyarakat sekitar dan instansi di wilayah binaannya Babinsa Sukamaju Pelda Tri Yulianto yang selalu ditengah tengah warga masyarakat binaan.

Pelda Tri Yulianto melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) dengan Ramlan Selaku Kepala Bengkel UPTD Pertanian dijalan Residen Najamudin RT 01 RW 01 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako.

Komsos ini bertujuan untuk mengenal dengan erat hubungan antar TNI dengan Rakyat dan instansi yang ada di wilayah binaan untuk mewujudkan TNI yang selalu di cintai rakyat.

Dalam Komsos tersebut Babinsa juga menyampaikan perihal Keselamatan Kerja agar dalam bekerja tetap melaksanakan SOP yang sudah ditetapkan agar terhindar dari kecelakaan kerja yang akan mengakibatkan kerugian fisik maupun material.

BACA JUGA  Satgas Yonif 143/TWEJ Turut Sukseskan Musrenbang Distrik Web Tahun 2023

”Saya selaku babinsa akan mendampingi dan mendukung program ketahanan pangan Nasional yang ada di wilayah binaan,” ucap Pelda Tri Yulianto.

Ramlan, selaku Kepala UPTD Pertanian merasa senang dengan adanya babinsa membantu dilapangan.

Menurutnya dengan kehadiran Babinsa yang selalu mendampingi PPL dilapangan, sehingga terjalin sinergitas untuk mewujudkan ketahanan pangan di wilayah.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru