Pertemuan Stakeholder CSS-HR Yayasan Intan Maharani, Tingkatkan Sinergi Penanggulangan HIV dan TB di Palembang

Jumat, 16 Februari 2024 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Yayasan Intan Maharani melalui tim Community Straight System – Human Right (CSS-HR) menyelenggarakan pertemuan stakeholder pada Jumat, 16 Februari 2024, di The Zuri Hotel Palembang. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yayasan Sriwijaya Plus, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), BKKBN, SAT POL PP Kota Palembang, Dinas Sosial, Women Crisis Center, dan Masyarakat Sehat Sriwijaya, bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam menangani masalah HIV dan TB.

Kegiatan ini mengusung pendekatan berbasis hak untuk mengatasi HIV dan TB, dengan fokus pada prinsip etika dan inklusi, mengingat masih tingginya stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV/AIDS dan TB. Partisipasi masyarakat yang berarti dianggap krusial untuk mencapai target ambisius UNAIDS dan Stop TB Partnership’s 95-95-95.

BACA JUGA  Usai Cuti Lebaran, Kodam II/Sriwijaya Gelar Apel Khusus DAN Halal Bihalal Idul Fitri 1444 H/2023 M

Selain memperkenalkan peran Yayasan Intan Maharani sebagai SSR dalam Program Penjangkauan untuk populasi kunci di Kota Palembang, pertemuan ini juga bertujuan untuk membangun jejaring dan kemitraan, mengidentifikasi laporan dari masyarakat berisiko tinggi, serta merumuskan strategi advokasi bersama. Harapannya, melalui kerja sama yang erat antara berbagai stakeholder, dapat tercipta layanan yang komprehensif bagi komunitas dan meningkatkan efektivitas program penanggulangan HIV dan TB di kota Palembang.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru