PJ Zaidirina Melantik 5 pejabat Administrator

Selasa, 13 September 2022 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubaba | Sriwijayaterkini.co.id – Penjabat Bupati Tulang bawang Barat Provinsi Lampung resmi Lantik 5 Pejabat Administrator diruang rapat utama. Selasa (13/09/2022).

Pelantikan tersebut Berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Nomor B/215/III.03/ HK/TUBABA/2022. Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan Administrator.

Berikut Lima Pejabat”; Administrator atau Eselon III yang dilantik, Yanto,S.sos, MM. jabatan lama Analis Kebijakan Muda pada Bagian Tata Pemerintahan (TAPEM) Tubaba, menjadi Kepala Bagian tata pemerintahan Tubaba. Aidil Adrian Pattikraton,S.T. jabatan lama Pengawas Teknologi Informasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tubaba, menjadi Sekretaris Diskominfo Tubaba.

Kadri Septiawan Sobri,S.IP. jabatan lama Analis Penegakan Integritas dan Disiplin Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tubaba, menjadi Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Tubaba. Agus Dwi Pratono,S.E. jabatan lama Perencana Muda pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tubaba, menjadi Sekretaris Camat Tulangbawang Udik (TBU), dan Meria Sari Umar,S.E. jabatan lama Pustakawan Muda pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Tubaba, menjadi kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan pada Disnakertrans Tubaba.

BACA JUGA  Pembukaan dan Pembekalan Mahasiswa UNPAL yang Mengikuti KKNT Angkatan XXXVII Tahun Akademik 2022/2023

Pj.Bupati juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan kedepan akan ada lagi perolingan jika dinilai kinerjanya kurang tepat di posisi tersebut, sehingga diharapkan para Pejabat yang dilantik maupun Pejabat lama dapat melaksanakan tugas sebaik mungkin dalam mendukung percepatan pembangunan di Tubaba.

“Jadilah Pejabat yang dapat menjadi panutan bagi bawahan, menjadi andalan bagi atasan dan memiliki etos kerja yang tinggi. Hindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri sendiri, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat secara luas,” tutupnya.
(Joni St)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru