Poktan Jadi Sasaran Komsos Babinsa Koramil 418-08/Sako

Jumat, 15 April 2022 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Babinsa Koramil 418-08/Sako Kodim 0418/Palembang Serka Joko Pranoto melakukan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan Kelompok Tani (Poktan) di RT 06 RW 01 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sematang Borang (15/4/22)

Triyono sebagai petani Cabai Hijau mengatakan, mulai menyemai sampai siap tanam, memakan waktu 70 hari untuk panen cabai bisa sampai 17 kali panen.

“Saat ini kendala petani cabai tingginya harga pupuk non organik yang sangat tinggi mencapai Rp 530.000/karung, terkadang di campur pupuk yang masih terjangkau, dan untuk harga Cabai sekarang lumayan Rp 20.000 – Rp 24.000/ Kg,” jelas Triyono

Sebagai Babinsa Kelurahan Sukamulya Serka Joko Pranoto selalu memberikan motivasi dan support kepada Poktan termasuk juga kepada petani cabai merah, agar tetap telaten dan semangat dalam bertani (bercocok tanam).

BACA JUGA  Dhabi K Gumarya Soal Pergub 40/2017: Tegaskan Dorongan Perbup PALI Adalah Langkah Keliru: Kalau PALI Buat Perbup, Ya Tambah Salah Lagi!

Di akhir Komsosnya Babinsa berpesan dalam menjalankan kegiatan agar tetap jaga kebersihan dan patuhi Protokoler Kesehatan.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru