Polda Sumsel Catat Kinerja Satker Dalam Ungkap TO dan Non TO Sangat Baik Selama Operasi Sikat I Musi 2022

Sabtu, 9 April 2022 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat selama operasi Sikat I Musi 2022 kinerja satker dalam melakukan ungkap TO dan Non TO terbilang sangat baik.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari hasil yang diterima pihaknya dalam laporan analisa dan evaluasi akhir pelaksanaan operasi Sikat I Musi 2022 mencatat kinerja satker secara keseluruhan sangat baik.

“Dari catatan kita peroleh bahwa secara total ungkap kasus Non TO seluruh satker mencapai 18 kasus dengan mengamankan 21 tersangka yang terdiri dari tindak pidana Curat 12 kasus, curas empat kasus dan curanmor dua kasus,” ujarnya, Sabtu (9/4).

BACA JUGA  Tim Satgas Itjen Kemhan RI Lakukan Kunjungan di Jajaran Kodam II/Swj

Sedangkan untuk TO semuanya nihil untuk semua satker. Untuk peringkat ops Sikat I Musi 2022 ini posisi pertama di tempati oleh Polrestabes yang berhasil mengungkap 45 kasus dengan mengamankan tersangka sebanyak 42 orang.

Kemudian posisi kedua ada Polres Muara Enim yang berhasil mengungkap 35 kasus dengan mengamankan 41 tersangka dan posisi ke tiga Polres OKI sebanyak 28 kasus dengan tersangka sebanyak 29 orang.

“Tujuan dari catat selama operasi Sikat I Musi 2022 yang terhitung dari 23 Maret hingga 7 April 2022 untuk penanggulangan kejadian yang meresahkan masyarakat Curat, Curas dan Curanmor (3C) yang dilaksanakan oleh Polrestabes/Polres jajaran,” katanya.

Sehingga dari hasil operasi Sikat I Musi 2022 masing-masing satgas Gakkum Polda Sumsel perlu melakukan evakuasi secara maksimal dan mengambil langkah pengungkapan TO operasi Sikat I Musi 2022 yang belum terungkap.

BACA JUGA  PPDB SMKN di Sumsel Resmi Dibuka

“Dengan begitu kita harus secepatnya melakukan tindak lanjut dari hasil operasi ini dengan melakukan proses penyelidikan secara cepat, tepat dan tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru