Polda Sumsel Kembali Menggelar Jumat Curhat Guna Menekan Angka Kriminalitas dan Menciptakan Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 29 September 2023 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Menekan angka kriminalitas dan menciptakan Kamtibmas yang kondusif Polda Sumsel kembali menggelar Jumat Curhat, mendengarkan apa yang diadukan masyarakat serta aspirasi tentang kondisi keamanan dan bagaimana mengatasinya.
Masalah kriminal saat ini menjadi perhatian Polri dan sebagai upayanya digiatkan Jumat Curhat.

“Setiap hari Jumat kami turun ke wilayah menampung aspirasi masyarakat, kemudian kami juga mendapatkan laporan,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi MM.
Dalam curhat tersebut disampaikan hal-hal yang menjadi kekhawatiran masyarakat pertama masalah kejahatan, baik tawuran penyalahgunaan narkoba, balap liar atau pun gangguan Kamtibmas.
Jumat Curhat kali melakukan kunjungan dan diskusi bersama masyarakat dengan Pejabat Utama Polda Sumsel diantaranya Karorena Polda Sumsel Kombes.Pol Toto Wibowo SH MH
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol
M.Anwar Reksowidjojo SH SIK serta
perwakilan PJU Polda Sumsel lainnya Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono SIK Heru Stia Budi, S.STP., M.Si
Sekretaris Camat Ilir Timur Satu Palembang
serta ketua RT RW dan masyarakat ilir Timur I yang hadir sekitar 80 masyarakat di Balai Kantor Lurah Dua Puluh Ilir Satu
kecamatan Ilir Timur satu Palembang , Jumat 29 September 2023.pagi

BACA JUGA  BPJS Palembang di Musda ke-7 FSP RTMM SPSI Sumsel: Edukasi Pekerja akan Pentingnya JKN

Menurut Supriadi, pada kegiatan Jumat Curhat kali ini banyak informasi yang digali, salah satunya terkait balapan liar, tawuran, peredaran narkoba, gangguan kamtibmas ataupun kemacetan lalu lintas hingga semarak politik menjelang Pemilu 2024.
“Kegiatan ini sudah menjadi atensi pimpinan Bapak Kapolda Sumsel, untuk memberikan rasa aman dan ketenangan di masyarakat,” ungkapnya.
Dia mengajak masyarakat untuk memberitahukan polisi apabila terjadi tindak kejahatan di masyarakat atau gangguan Kamtibmas di lingkungannya masing-masing.
“Kegiatan ini sangat relevansi guna mengedukasi masyarakat serta apa yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Kepolisian, contoh mengedukasi masyarakat dan menghimbau kepada Masyarakat untuk melengkapi surat kendaraan dan jangan melawan arus serta ranmor roda dua jangan mempergunakan knalpot brong, serta tidak membakar sampah sembarangan dan sebagainya.
Selain itu Kami meminta tolong laporkan kepada polisi kalau ada tindak kejahatan dimasyarakat ke Aplikasi Banpol dan jangan main Hakim sendiri,” lanjut Supriadi.
Polri saat ini berupaya memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. Untuk itu apabila di masyarakat ada gangguan Kamtibmas sesegera mungkin laporkan pada bantuan polisi yang diinisiasi Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat itu, akan sesegera mungkin kami menindaklanjuti laporan tersebut,” tambah Supriadi.
Upaya yang saat ini harus dilakukan bersama yakni di antaranya dengan menggalakkan patroli di sekitar lingkungan masyarakat dengan mengaktifkan kembali Pos Siskamling.***

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru