Polda Sumsel Prioritaskan Layanan SIM Bagi Disabilitas

Selasa, 14 Februari 2023 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid humas polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM membenarkan polri terus memberikan pelayanan khususnya bagi penyandang disabilitas ,pelayanan itu dibuat sebagai bentuk kepedulian Polri pada penyandang disabilitas ucap Supriadi Senin sore 13/2/2023 seperti yang dilakukan oleh satwil kita pada kegiatan
Curhat dan silaturahmi Kapolrestabes Palembang bersama disabilitas dari Gerkatin, HWDI, dan Pertuni digelar Polrestabes Palembang, Rabu (8/2/2023). Kegiatan ini bertema “Membangun kepedulian terhadap disabilitas menuju Indonesia yang Inklusif.”

“Sebelumnya memang sudah pernah bertemu. Hari ini kita silaturahmi dengan mereka tentunya dalam rangka menggali dari informasi mereka di permasalahan – permasalahan dan kesulitan yang perlu kita berikan pelayanan kepada mereka,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Rabu (8/2).
Kesimpulan dalam pertemuan ini masih banyak yang belum tersosialisasikan terkait dengan pelayanan – pelayanan di Polrestabes Palembang. Kemudian juga harapan mereka dalam melakukan aktifitas di masyarakat.

BACA JUGA  Kapolrestabes Palembang Apresiasi Spirit Toleransi Yayasan Sembilan Bidadari

“Utamanya, mereka masih banyak juga yang mampu untuk mengendarai sepeda motor, jadi masih adanya kekurangan mereka tentang bagaimana aturan – aturan berlaku untuk mereka mendapatkan SIM,” jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Dalam pelayanan SIM, disabilitas akan diprioritaskan dengan pelayanan terbaik dari Polrestabes Palembang. “Sebelumnya kita sudah mendapatkan penghargaan terbaik dari Menpan, terkait dengan sarana dan prasarana penyelenggaraan untuk pelayanan  kebutuhan khusus untuk masyarakat,” tutupnya.

Dalam acara tesebut, Kapolrestabes Palembang memberikan langsung tiga kursi roda. Sementara  dari kaum disabilitas memberikan cenderamata berupa baju kaos warna hitam bergambar abjad tulisan isyarat dan Foto bersama Kapolrestabes yang sudah dibingkai dan ditandatangani Kapolrestabes Palembang.*

BACA JUGA  Secara Virtual, Danrem 044/Gapo Ikuti Rakor Jumlah Final Operasi PPKM dan Vaksinasi

 

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru