Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Warga Jalam Slamet Riyadi Palembang

Selasa, 17 Januari 2023 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Polisi meringkus seorang pelaku yang menewaskan M Ilham (20), warga Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan IT III Palembang.

Diketahui, duel maut itu terjadi di pangkal Jembatan Geledek, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT III Palembang, Senin 16 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.

Informasi yang diperoleh, pelaku yang bernama M Arif alias Toyib diringkus belum 1 x 12 jam oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek IT II dan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku diringkus Senin sekitar pukul 15.00 WIB saat berada di kawasan Kecamatan kalidoni Palembang.

“Iya, benar sudah ditangkap oleh Polrestabes Palembang,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK Melalui Kabid Humas Polda Sumsel Drs Supriadi MM saat dikonfirmasi awak media Senin sore.

BACA JUGA  Polisi Gagalkan Seorang Buruh Bawa Sabu-sabu 2 Kg Gram

Seperti diberitakan sebelumnya, duel maut kembali terjadi di Kota Palembang, tepatnya di Jalan Slamet Riyadi Palembang.

Kejadian persisnya di pangkal Jembatan Geledek, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT III Palembang, Senin 16 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.

Korbannya diketahui bernama M Ilham (20), warga Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan IT III Palembang.

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula saat korban bertemu dengan terduga pelaku bernama M Arif alias Toyib.

Entah apa penyebabnya, tiba-tiba pelaku dengan korban terlibat keributan.

Pelaku menggunakan alat tombak panjang yang ujungnya berpisau sedangkan korban memakai parang.

Menurut saksi, korban sempat memberikan perlawanan dengan cara memaksa pelaku untuk menusuk badannya menggunakan alat yang dibawa.

BACA JUGA  Wagub  Harapkan Pengelola JSC Mendatang Banyak Berikan Keuntungan Bagi Daerah 

Beberapa kali pelaku menusukkan tombaknya ke arah badan namun korban berhasil mengelak.

Pelaku menggunakan alat tombak panjang yang ujungnya berpisau sedangkan korban memakai parang.

Menurut saksi, korban sempat memberikan perlawanan dengan cara memaksa pelaku untuk menusuk badannya menggunakan alat yang dibawa.

Beberapa kali pelaku menusukkan tombaknya ke arah badan namun korban berhasil mengelak.

Serangan ketiga kali, akhirnya pelaku menusukkan tombak ke arah kelamin korban sebanyak satu lubang hingga terjatuh.

Korban ditemukan saksi sudah bersimbah darah di lokasi kejadian dan sempat mengevakuasi ke RSMH, namun nyawa korban tidak tertolong lagi.

“Iya benar, kejadiannya subuh tadi dan saat ini terduga pelaku masih dalam penyelidikan kita,” ujar Kapolsek IT II Palembang Kompol Fadilah Erni Ersa melalui Kanit Reskrim Ipda Armansah Gusnata SH, Senin siang.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru