Polisi Ringkus Pelaku Bobol Rumah Bedeng Palembang, Tersangka Yanto Sudah Melakukan Aksinya 25 Kali

Senin, 20 Februari 2023 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Polisi berhasil meringkus tersangka Anto alias Yanto (24) yang kasus buronan pembobol rumah bedeng di Kota Palembang.

Warga Jl Jenderal A Yani, Lr KH. Umar, Kelurahan 9 atau 10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini diringkus saat berada di rumahnya Minggu 19 Februari 2023 malam.

Aksi itu diketahui di Jl Telaga Swidak, Lr Rukun, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Sabtu 1 Oktober 2022 malam.

Saat kejadian, korban M Raihan Akbar Davari (22) sedang berada dirumah tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, tersangka masuk kedalam rumah korban melalui perkarangan belakang bedeng dan mendorong pintu belakangnya.

Tersangka Yanto langsung mengambil satu dompet yakni berisi satu lembar uang kertas 5 riyal, satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu lembar STNK sepeda motor atas nama korbannya.

BACA JUGA  Cendana Grup Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Perkara Dugaan Ijazah Palsu yang Dilakukan Oknum Kades Remban Muratara

Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Kapolsek SU II, Kompol Handryanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian membenarkan telah menangkap pelaku pencurian rumah.

“Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Minggu 19 Februari 2023 malam,” kata Handryanto kepada SUMEKS.CO, Senin 20 Februari 2023.

Handryanto menambahkan, dalam aksi bobol rumahnya tersangka itu sudah 25 kali melancarkan aksinya.

“Dari hasil penyelidikan anggota kami kalau tersangka masuk kedalam rumah korban melalui pekarangan belakang bedeng,” ujar Handryanto.

Atas perbuatannya, tersangka diterapkan pasal 363 KUHP dengan diatas lima tahun penjara.

Sementara tersangka Yanto mengakui perbuatannya. “Ya pak, hasil pencurian uangnya habis untuk kebutuhan ekonomi,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru