Polres Prabumulih Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan

Selasa, 7 Maret 2023 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Polres Prabumulih Polda Sumsel ungkap kasus tindak pidana menurut Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mènjelaskan berdasarkan
LP / B / 48 / III / 2023 / Sumsel / RES Prabumulih , 07 maret 2023

Supriadi menjelaskan Waktu kejadian
Pada hari Selasa Tanggal 07 Maret 2023 sekira jam 02.00 Wib malam ujarnya
Tempat kejadian perkara
dii Jl. Bima Atas Kel. Prabujaya Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih adapun yang melaporkan seorang ibu rumah tangga Marlina 37 tahun
Warga masyarakat Prabumulih

*menurut Supriadi Korban*meninggal dunia
Muammar khadafi
Berumur 23 tahun
Masyarakat.ujarnya yang beralamat JL. Sakura kelurahan karang jaya kecamatan prabumulih timur kota prabumulih,” ujarnya.

Sedangkan korban Korban luka berat
Johan Berusia 21 tahun Warga prabumulih ucapnya

Menurut Supriadi kronologis kejadiannya
pada hari Selasa Tanggal 07 Maret 2023 sekira jam 02.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pembunuhan di JL. Bima Atas Kel. Prabujaya Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Dengan cara korban DAFI dan korban JOHAN bersama dua rekan nya datang kerumah pelaku dengan membawa 1(satu) tabung gas 3kg elpiji ucap Supriadi kepada wartawan selasa 7/3/2023 siang

BACA JUGA  Mayat Tanpa Identitas Berhasil di Evakuasi Personel TNI AL di Perairan Sungai Musi

Supriadi menyebutkan Kemudian pelaku tidak mau membuka pintu tetapi korban terus memaksa masuk kedalam rumah, setelah korban masuk pelaku cekcok mulut dengan korban an. DAFI selanjutnya pelaku menyabut pisau yang berada di pinggang pelaku dan menusukkan ke korban DAFI sebanyak dua kali di bagian kepala dan di bagian dada sebelah kiri, korbanpun terjatuh lalu korban JOHAN mencoba melerai kemudian namun pelaku juga menusukkan pisau tersebut ke korban JOHAN sebanyak empat kali dibagian pelipis kanan , bagian punggung belakang , bagian dada depan dan dibagian tangan. Kemudian korban JOHAN langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban an. DAFI meninggal dunia dan korban JOHAN di bawa ke Rumah sakit Umum Daerah Kota Prabumulih,

BACA JUGA  Gubernur Sumsel Temui dan Terima Aspirasi Pengunjuk Rasa

Dari laporan masyarakat tim kita langsung ketkp yang ditangani Polres Prabumulih untuk di tindak lanjuti ujarnya

Ditambahkannya Pelaku/Tersangka
HS berumur 22 tahun
Masyarakat yang beralamat jalan bima RT. 05 RW. 05 Kelurahan prabujaya kecamatan prabumulih timur kota prabumulih

Adapun kita mengamankan berupa
Barang Bukti diantaranya 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu berwarna itam dengan panjang kurang lebih 20 cm.
1 (satu) buah baju yg digunakan korban berwarna hitam dan bercorak crem
1 (satu) buah celana levis panjang berwana hitam ucap Supriadi

Sedangkan Kronologis Penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih bersama unit reskrim polsek prabumulih Barat dan unit reskrim Polsek Prabumulih Timur
mendapatkan informasi keberadaan pelaku tersebut sekira pukul 07.00 Wib dirumah nenek nya Di Jl. Bima Atas Kel. Prabujaya Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih, setelah mendapatkan informasi tersebut Team Gurita Polres Prabumulih bersama unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat dan Unit Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP A FIRMAN S.H.,M.H., bersama Kanit Pidum AIPDA SURIPTO S.H menuju ke lokasi pelaku tersebut dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut ke Polres Prabumulih ucapnya
Saat ini anggota kita
Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pelaku
Melengkapi Mindik dan melakukan Pemberkasan Kirim berkas ke JPU tutupnya

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru