Postingan Pers Plat Merah Memasuki Tahap Penyelidikan Polisi

Selasa, 16 Februari 2021 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.co.id-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel gelar perkara Pers Plat Merah di ruang rapat Deviacita dan dihadiri terlapor, pelapor, penyidik, ahli pidana, ahli bahasa, Bidang Hukum (Bidkum), dibuka dan dipimpin langsung oleh Wadirreskrimsus AKBP Fery Harahap, Selasa (16/2/2021).

Pada gelar perkara ini diketahui baru masuk tahap penyelidikan. Usai mendengarkan uraian pelapor dan terlapor dilaksanakan gelar internal yang melibatkan saksi ahli bahasa dan pidana. Sebelumnya baik pelapor maupun terlapor diminta meninggalkan ruangan.

“Kepada pelapor dan terlapor silahkan meninggalkan tempat karena akan dilaksanakan gelar.” ungkap Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fery Harahap.

Kepada sejumlah wartawan terlapor Ketua DPRD Kota Pagaralam Jenni Shandiyah SE didampingi penasehat hukum, Ridho Junaidi SE menjelaskan, kliennya dikenakan Pasal 27 ayat (3) tentang ITE tidaklah tepat, karenanya kami mohon kasus ini dihentikan.

BACA JUGA  Wujud Solidaritas Sosial di Bulan Ramadhan dan Masa Pandemi Covid-19, DPD KNPI Banyuasin Berbagi Takjil

“Kami minta dan Mohon kepada penyidik menghentikan gelar perkara ini. “harapnya.

Karena menurut pandangan kami, terlapor tidak pernah membuat pelapor sakit hati. Alasannya kan tidak disebutkan Pelapor (Al Kahfi) dalam postingan Pers Plat Merah yang bergulir hingga ke Polda Sumsel. Mohon dihentikan demi keadilan dan azaz hukum yang berdasarkan kacamata hukum kami,” katanya.

Terlapor Jenny Shandiyah menjelaskan kepada wartawan, ini merupakan tahap penyelidikan gelar perkara. Pelapor maupun terlapor sama- sama memberikan kesaksian, untuk selanjutnya seperti apa dan bagaimana hasilnya pihaknya belum tahu.

“Kita sama- sama memberikan kesaksian namun hasil gelar perkara belum diketahui.” jelasnya.

Sementara Pelapor, Al Kahfi kepada sejumlah wartawan usai pertemuan di ruang Deviacita mengungkapkan, proses kasus ini lantaran postingan terlapor di akun facebook pribadinya (terlapor) yang menyinggung profesi pelapor selaku insan Pers. “Siapa saja yang berprofesi wartawan akan tertarik untuk melaporkan postingan dimaksud,” jelasnya.

BACA JUGA  Dengan Barang Bukti 59 Lembar Keramik, SW Berhasil Diamankan Polisi

Lanjut Al Kahfi, kalau postingan tersebut tidak salah kenapa dihapus dan sebagian postingan dirubah. Ini kan menimbulkan tanda tanya.

“Bila dianggap tidak salah dan tidak ada unsur melecehkan, tidak usah dirubah biarkan saja. Memang bukan fisik yang disinggung tetapi profesi saya sebagai Wartawan yang merasa dilecehkan,” ungkapnya.

Kami selaku pelapor meminta dan berharap agar penyidik bekerja dengan baik karena kami percaya mereka adalah panutan yang mewakili kita dalam mencari keadilan dan kesamaan dimata hukum.

“Kami sebagai pelapor mengharap adanya kesamaan dan keadilan dalam memperoleh hukum,” tutupnya.
(Hanny)

Berita Terkait

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa
Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel
Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK
Pelaku Pencabulan Terhadap Mahasiswa Perguruan Tinggi di Palembang Diamankan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel
Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel
ASN Dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Sumsel, Memiliki Senpi Ilegal Berikut Ratusan Butir Peluru
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:27 WIB

Dunia Pers Berduka, Wartawan di Bangka Belitung Jadi Korban Pembunuhan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:23 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Oknum Juru Parkir Liar Pemeras Pedagang di Depan Hotel Swarna Dwipa

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Gunakan Barcode MyPertamina Isi Solar Subsidi Berulang, Dua Sopir Box Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:05 WIB

Pemuda Pancasila PALI : penjarakan ASN dan Oknum Kades Lulus PPPK

Berita Terbaru