Prajurit Brigif 8/GC Kodam II/Sriwijaya Raih Juara 3 Kejurnas Akuatik Indonesia 2023 Cabang Olahraga Polo Air

Senin, 19 Juni 2023 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelambang | Tintamerah.co.id – Prajurit Brigade Infanteri (Brigif) 8/Garuda Cakti (GC), Serda Fadlansyah berhasil meraih Medali Perunggu dalam Festival Akuatik Indonesia 2023 Cabang Olahraga (Cabor) Polo Air, termasuk Kejuaraan Nasional (Kejurnas) dalam babak kualifikasi Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 mendatang di Aceh.

Festival Akuatik secara resmi dibuka oleh Ketua Umum PB PRSI, Anindya Bakrie. Sabtu (10/06/2023) lalu. Dimana kejuaraan tersebut diikuti oleh 34 Provinsi dan 480 orang peserta.

Prajurit Infanteri kelahiran Jambi, 18 Januari 2000 ini, berhasil mengalahkan 7 tim dalam perjalanan meraih Juara 3, pada (18/06/2023) bertempat di Gelora Bung Karno Akuatik Stadium Jakarta. Prajurit yang baru berusia 23 tahun ini telah menunjukkan keahliannya di bidang olahraga Polo Air semenjak usia 7 tahun. Bahkan, Serda Fadlansyah masih terus berlatih rutin di satuan secara mandiri dan latihan terpusat di Provinsi Jambi.

BACA JUGA  BONGKAR BOROK PERGUB NO. 40 TAHUN 2017: Praktisi Hukum Sumsel Sebut Regulasi Eksplorasi Migas Menyusahkan dan Merugikan Rakyat!

Beberapa gelar juara pernah diraihnya, seperti Juara 3 Kejuaraan Renang Asean Age Group Championship di Jambi tahun 2011, Juara 1 Kejuaraan Pekan Olahraga Provinsi di Jambi tahun 2014, Juara 1 Kejuaraan Fetival Akuatik Indonesia di Sumsel tahun 2017, Juara 3 Kejuruan Indonesia Open Water Polo di Jakarta tahun 2018, Juara 2 Kejuaraan Open Water Swimming Championship di Jakarta tahun 2019, Juara 1 Kejuaraan Pekan Olahraga Provinsi di Sumsel tahun 2020, dibawah bimbingan pelatih Saiful Hendri.

Hasil ini merupakan usaha dari latihan keras yang telah dilaksanakannya. Sebelumnya Serda Fadlansyah rutin melakukan latihan secara mandiri di satuan dan terpusat di Provinsi Jambi. Dengan hasil ini tidak juga serta merta berbangga dan berpuas diri, karena ia juga harus tetap meningkatkan kemampuannya dengan melakukan latihan rutin dan teratur.

BACA JUGA  Cuma 75 Ribu! BATIQA Hotel Palembang Dobrak Akhir Pekan dengan Pesta Kuliner Sepuasnya

“Saya akan terus mendukung seluruh prajurit dalam meningkatkan kemampuannya dan terjun dalam event bergengsi yang dapat dibanggakan serta mengharumkan nama baik satuan”, pungkas Danbrigif 8/GC, Kolonel Inf Tuwadi, S.E., M.I.Pol.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru