Prajurit dan Persit Yon Armed 15/Cailendra Peringati Tahun Baru Islam 1445 H/2023 M

Sabtu, 22 Juli 2023 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dalam rangka memperingati tahun baru islam 1445 H/2023 M, Prajurit dan Persit Yonarmed 15/Cailendra menggelar peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H/2023 M dan doa bersama di Masjid AT-Taqwa, Kamis (20/7/2023).

Kegiatan diawali dengan Shalat Ashar berjamaah dan dilanjutkan pembacaan doa dan Tausiyah dpp Ustadz Lumatul Arif,M.P.A. dengan menerangkan bahwa Tahun baru Islam 1 Muharram 1445 H/2023 M merupakan peristiwa hijrah atau berpindahnya Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah yang menjadi peristiwa besar dan sangat bersejarah bagi kehidupan dan peradaban umat manusia khususnya bagi umat Islam sebagai tonggak awal dari suatu kehidupan baru.

Melalui peringatan tahun baru Islam ini, diharapkan kita dapat memetik hikmah dan mengambil nilai-nilai keteladanan, keteguhan, semangat juang, keimanan dan sikap percaya diri dari Nabi Muhammad SAW, dalam meninggalkan keburukan menuju kehidupan yang lebih baik
“Segala sesuatu diawali dengan niat, sehingga niat untuk menjadi lebih baik kedepannya, Insyaallah secara bertahap akan terjadi yang terpenting ditekuni,” tuturnya.*Tintamerah.co.id

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru