Prajurit Kodim 0403/Oku Koramil403-15/Belitang II Bantu Petani Panen Cabe

Sabtu, 17 Juni 2023 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Bintara Pembina Desa (Babinsa) dituntut berperan aktif melaksanakan pendampingan kepada para petani, dimulai dari penyuluhan, pengolahan lahan, penanaman hingga panen. Hal tersebut sangatlah penting dalam rangka menyukseskan program pemerintah khususnya di bidang ketahanan pangan.

Seperti halnya yang dilakukan Babinsa Koramil 15/Belitang II, Koptu Marzuki, yang aktif melaksanakan pendampingan kepada petani. Seperti yang dilakukan di lahan milik Anwar Desa Petanggan Harapan, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur, Jum’at (16/06/2023).

Saat ini, para petani sibuk panen cabe yang merupakan salah satu komoditas yang ada di wilayah Belitang Mulya ini, sehingga kami turun untuk membantu warga tersebut,” ungkap Koptu Marzuki, .

BACA JUGA  Herman Deru  Apresiasi, 1200 Orang Ikut Training New Chapter ESQ

Menurutnya, salah satu tujuan melakukan pendampingan dengan cara membantu petani cabe melakukan perawatan yang baik dan benar sesuai arahan dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), sekaligus untuk mengetahui sejauh mana kendala dan permasalahan yang dihadapi masyarakat petani cabe berkaitan dengan musim kemarau ini.

Dikatakan pula sebagai Babinsa, yang merupakan ujung tombak dari satuan Koramil 15/Belitang II dirinya selalu siap membantu masyarakat khususnya di wilayah binaan. Dan berharap kepada masyarakat agar tidak perlu risih dan segan untuk selalu koordinasi dan memberikan informasi seputar kegiatan pertanian.

“Kami selalu membuka diri untuk petani berkaitan persoalan pertanian, karena sudah menjadi tugas kami untuk menjalin komunikasi dan kebersamaan dengan warga,” tandasnya.

BACA JUGA  Mars Kemenag Meriahkan Rangkaian Harmoni HUT Kemerdekaan RI Ke-80

Sementara itu, Anwar pemilik lahan cabe mengaku sangat gembira, karena dengan pendampingan dan pembekalan, arahan serta bantuan dari Babinsa walaupun secara singkat bisa menjadi sebuah keakraban serta meringankan setiap permasalahan yang ada.

“Syukurlah Babinsa disini senantiasa selalu melakukan pendampingan bersama kami para petani,” ungkapnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru