Prasasti di Desa Sumber Marga Mulai Dikerjakan Satgas TMMD KE 117

Jumat, 21 Juli 2023 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-117 Kodim 0429/Lamtim mulai mengerjakan pembangunan prasasti monumen.

Bangunan yang berkaitan sebagai penanda atau peringatan akan suatu peristiwa penting ini berlokasi di Lapangan Desa Sumber Marga, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Jum’at, (21/7/2023).

Saat ini proses pembangunan baru mencapai tahap penggalian pondasi, prasasti monumen nanti berbentuk lambang garuda hitam yang merupakan logo Satuan-satuan di bawah Korem 043/Gatam.

Pembuatan prasasti monumen TMMD tersebut sebagai bukti pengabdian TNI yang telah berkarya dalam membangun desa tertinggal di wilayah Kabupaten Lampung Timur serta sebagai wujud kerjasama antara TNI dan warga dalam mendukung seluruh kegiatan Program Bakti TNI melalui momen TMMD ke-117 yang berlangsung selama 30 hari.

BACA JUGA  Jamaah Haji Kloter Pertama Segera Pulang, Begini Persiapan PPIH Debarkasi Palembang

Dansatgas Letkol Czi. Indra Puji Triwanto, SH mengatakan, monumen yang dibuat oleh anggota Satgas TMMD 117 sebagai saksi dan bukti nyata bahwa TNI sudah melaksanakan pembangunan di desa tersebut.

“Monumen ini sebagai bukti sejarah bahwa TNI AD khususnya Kodim 0429/Lamtim turut andil mensukseskan progam pemerintah dalam pembangunan daerah tertinggal”, ucapnya.

“Harapanya monumen ini nantinya dijaga agar menjadi ikon Desa Sumber Marga supaya senantiasa menjadi ingatan kolektif masyarakat akan suatu peristiwa. Adapun peristiwa yang dimaksud yakni, TMMD Reguler ke-117 Kodim 0429/Lamtim Tahun 2023”, pungkas Dansatgas.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru