Presiden Jokowi Instruksikan Pemerintah Daerah Belanja Produk Dalam Negeri

Selasa, 14 Juni 2022 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus menodong pulihnya ekonomi melalui  cinta dan bangga dengan  produk lokal hasil produksi IKM, UKM dan UMKM yang dinilai  kualitasnya tidak kalah dari produk impor.

Gubernur Sumsel  H Herman Deru melalui dinas dan OPD terkait akan terus berupa memajukan produk lakal Sumsel  agar masuk dalam pasar nasional dengan menyalin kerjasama dengan berbagai pihak.

“Komitmen  ini   membutuhkan kerjasama dari semua pihak untuk cinta akan produk kita sendiri utamanya yang dihasilkan IKM dan UKM yang ada di Sumsel,”  tegas   Herman Deru.

Dilain pihak Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Mawardi Yahya hadir secara virtual dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Tahun 2022 dengan tema “Kawal Produk Dalam Negeri Untuk Bangsa” diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pengembangan (BPKP) RI, di Ruang Command Center Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (14/6).

Digelarnya rapat itu juga bertujuan melakukan pengawasan pada belanja anggaran di setiap daerah, demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA  6 Pelaku Tindak Pidana Perampasan dengan Kekerasan Diamankan Polisi

Rapat tersebut kali ini dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara Jakarta.

Dalam arahannya Presiden RI Joko Widodo meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengawal kedisplinan instansi pemerintah serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam memenuhi target belanja produk dalam negeri.

“Sekali lagi saya minta untuk terus mengawal secara konsisten, jaga kepatuhan kementerian, lembaga, pemda (pemerintah daerah), BUMN, BUMD, agar memenuhi target belanja produk dalam negeri. Berikan sanksi yang tegas untuk ini,” ujar Presiden.

Jokowi tegaskan, agar setiap belanja pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus menciptakan nilai tambah, membangkitkan pertumbuhan ekonomi, dan juga efisien tanpa mengesampingkan kualitas.

“Jangan sampai kita memiliki APBN Rp 2.714 triliun, APBD Rp 1.197 triliun, belinya produk impor, belanja pemerintah pusat maupun daerah harus bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya.

BACA JUGA  Penderita Jantung dan Diabetes : JKN KIS Temani Masa Pensiun Saya

Kepala Negara meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk terus mengawal agar produk dalam negeri dapat mendominasi belanja pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu Wagub Mawardi Yahya mengatakan, bahwa Pemprov Sumsel akan segera menindak lanjuti terkait arahan Presiden tersebut dengan mendata kelengkapan barang yang dimiliki Pemprov berdasarkan kelompok Impor dan Produk Dalam Negeri (PDN).

“Tadi Presiden juga telah mengintruksikan agar semua instansi pemerintahan menggunakan seluruh menggunakan produk dalam negeri, nah ini nanti kita intruksikan seluruh OPD untuk melakukan pendataan terkait barang-barang yang kita beli dan akan di kelompokkan antara impor dan lokal,” kata Mawardi Yahya.

Mawardi menyebutkan, bahwa Pemprov Sumsel memprioritaskan belanja dengan membeli produk lokal namun jika stok ketersediaan produk lokal kosong maka memaksa untuk memberi produk impor. Kedepan ia berharap agar setiap OPD memprioritaskan membeli produk lokal.

BACA JUGA  Danrem 044/Gapo Ikuti Pelaksanaan Taklimat Akhir Tim Post Audit ltjenad

“Pemprov saat ini memang masih tentatif dalam belanja anggaran dengan membeli produk impor dan lokal, tapi selalu kita upayakan yang loka dengan mutu dan kualitas yang bagus tetapi beberapa alasan tidak ketersediaan memaksa untuk membeli impor. Tapi kedepan tentu kita akan ikuti intruksi presiden terkait hal ini,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memaparkan sampai triwulan pertama Tahun2022, produk impor masih mendominasi e-katalog.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kondisi berangsur membaik setelah dikeluarkannya Inpres tersebut.

“Pada minggu ketiga Mei 2022, produk lokal telah mendominasi e-katalog nasional walaupun secara transaksi produk impor masih lebih tinggi,” pungkasnya Yusuf Ateh.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru