Penderita Jantung dan Diabetes : JKN KIS Temani Masa Pensiun Saya

Kamis, 13 Januari 2022 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id | Jamkesnews – Kehadiran Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya peserta JKN-KIS itu sendiri. Tidak sedikit peserta yang merasakan kemudahan dalam akses pengobatan dengan adanya program JKN-KIS.

Seperti dikemukan Yulianti Zoebir (66 Tahun) ketika ditemui tim Jamkesnews Jumat 7 Januari 2022 yang tengah menjalani perawatan pasca penyakit jantung yang dideritanya di Rumah Sakit Dr Moehamad Hoesin Palembang, menceritakan bahwa ia sangat bersyukur atas hadirnya Program JKN-KIS ini. Sudah lebih dari 35 tahun ia rutin berobat dan dengan adanya JKN KIS ini banyak kemudahan yang di dapat.

Yuliati Zoebir merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang merupakan warga Jalan Bambang Utoyo 8 Ilir Palembang merupakan peserta yang mendapatkan perawatan penyakit Jantung dan Diabetes Melitus. Bertahun-tahun lamanya dia rutin mengkonsumsi obat-obatan untuk menstabilkan penyakit yang dideritanya.

BACA JUGA  Lebih Dekat Dengan Masyarakat INI yang Dilakukan Satgas Yonif Raider 200/BN

“Setiap bulan saya mendapatkan obat insulin untuk penyakit Diabetes yang saya derita, belum lagi obat untuk sakit jantung saya, kalau saya totalkan perbulan saja sudah jutaan rupiah yang harus disiapkan, beruntungnya program JKN-KIS tetap terus ada, kalau tidak saya tidak tau darimana biaya yan harus saya keluarkan untuk pengobatan saya dan dengan JKN-KIS tidak ada biaya tambahan yang harus saya keluarkan,” kata Yuliati.

Pelayanan dan perawatan yang saya terima di rumah sakit pun sama seperti peserta umum lainnya, tidak ada perbedaan pelayanan baik dan sangat memuaskan,” tambahnya.

Lebih lanjut Yuliati mengemukakan bahwa sistem gotong royong dalam program ini sangat saya rasakan, saya menyadari bahwa pengobatan penyakit saya ini memerlukan dana yang tidak sedikit, untungnya biaya tersebut sudah ditanggung pemerintah dari persentase iuran yang saya bayarkan ditambah iuran-iuran peserta sehat lainnya yang tidak menggunakan kartu JKN-KIS.

BACA JUGA  Bakal Calon Walikota Palembang Charma Afrianto Hadiri Gamester Legend Tournament Season Ke.2

“Semoga program JKN KIS selalu ada dan semakin banyak masyarakat yang menjadi peserta JKN-KIS, program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terima kasih Pemerintah atas kehadiran program ini,” tutupnya.(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru