6 Pelaku Tindak Pidana Perampasan dengan Kekerasan Diamankan Polisi

Selasa, 14 Maret 2023 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan enam pelaku pencurian dengan kekerasan. Modus pelaku dengan sengaja mencari masalah dengan calon korban untuk diajak berkelahi, setelah korban terpancing pelaku melakukan intimidasi dengan mengambil barang – barang korban.

Hal tersebut diungkapkan Wadireskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga, S.I.K saat konferensi pers di gedung Mapolda Sumsel, Selasa (14/3/2023).

“Pelaku merupakan genk motor yang sempat meresahkan warga. Aksi tersebut merupakan modus para pelaku yang menantang berkelahi / tawuran kepada para pengguna jalan yang melintas. Dari beberapa pengguna jalan yang melintas sebagian mengabaikannya dan ada yang terpancing,” kata Tulus.

Lanjut Tulus, ke enam pelaku memiliki peran masing – masing dan berbagi tugas saat melancarkan aksinya.

BACA JUGA  IKAPPI Gelar Donor Darah Cinta Sriwijaya Periode ke-2 di Stasiun LRT Ampera

“Pelaku (Putra dkk) secara berkelompok berkendara dengan membawa senjata tajam di TKP dan bertemu korban lalu menantang berkelahi / tawuran. Ketika korban ketakutan dan hendak meninggalkan TKP, pelaku memukuli korban dengan balok kayu hingga korban terjatuh. Kemudian pelaku menggertak dengan menggesekkan parang ke aspal hingga korban melarikan diri, disitu pelaku mengambil motor korban,” ujar Tulus.

Tulus menambahkan, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 unit sepeda motor milik korban, senjata tajam celurit berkarat, mono shock sepeda motor milik korban serta 2 unit hanphone.

“Keenam pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP JO pasal 480 KUHP Pidana pasal 55 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru