PTBA Terapkan ESG untuk Keberlanjutan dan Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 3 Desember 2021 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota dari holding BUMN pertambangan MIND ID, menegaskan komitmen penerapan ESG (Environmental, Social, Governance) dalam menjalankan bisnis perusahaan yang berkelanjutan dan mendukung ketahanan energi nasional.

PTBA memastikan penerapan regulasi internasional yang mengacu kepada Pedoman United Nation Sustainability Development Goal’s (UN SDG’s), Environmental Social Governance (ESG) dan Prinsip Penambangan International Council on Mining and Metals (ICMM) yang telah konsinten diterapkan pada seluruh proses bisnis di Perusahaan.

Penerapan ESG ini sekaligus langkah konkrit PTBA dalam merespon tuntutan global terkait Perubahan Iklim dan dukungan terhadap target Net Zero Carbon yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.

Wujud komitmen terhadap isu Perubahan Iklim juga telah ditunjukkan dengan kerjasama strategis antara PTBA dengan lembaga CDP dalam bentuk pendampingan penyusunan Laporan CDP-Climate Change PTBA yang akan dipublikasikan di awal bulan Desember 2021.

BACA JUGA  Empat Pelaku Perampokan yang Menewaskan Pasutri Diamankan Polisi

Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Suryo Eko Hadianto menegaskan bahwa ESG merupakan syarat utama bagi perusahaan agar memiliki going concern kedepannya. Tidak hanya berpikir apa yang akan dilakukan hari ini tapi juga harus berfikir tentang Perusahaan ini kedepan bagaimana perusahaan ini akan sustain.

Suryo mengatakan ESG harus sudah tertanam dalam hati setiap pegawai dalam menjalankan pekerjaannya.

“Environmental dari ESG sudah kita tuangkan dalam visi kita yaitu sebagai perusahaan energi dan kimia kelas dunia yang peduli lingkungan. Dari visi tersebut, peduli lingkungan, ESG-nya harus ada di dalam,” ujar Suryo Eko dalam acara Workshop ESG Management System yang dilaksanakan secara Hybrid dengan mematuhi protokol kesehatan, Selasa (30/11/2021).

BACA JUGA  Khotib: Islam Rahmatan Lil Alamin, Apa Maksud dan Contohnya?

Sementara untuk unsur Sosial, PTBA juga memiliki rangkaian program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya adalah program pengentasan kemiskinan yang diluncurkan November lalu, untuk memberantas kemiskinan di wilayah Lawang Kidul, Tanjung Enim, Sumatera Selatan.

“Kegiatan bisnis PTBA semuanya hampir berada di Lawang Kidul. Bentuk kepedulian sosial ini harus dilatarbelakangi secara filosofi dan pemahaman secara mendasar. memanage kepedulian sosial harus dari hati, jangan sampai masih ada yang miskin di sekitar tambang kita,” ungkapnya.

Unsur governance yang paling esensial adalah integritas. Suryo mengatakan soal integritas ini selalu ditekankan berkali-kali dalam setiap kegiatan.

Berbicara terkait ESG, kata Suryo, juga berkaitan dengan sustainability, yaitu sustanibility terhadap lingkungan, sustainability terhadap kehidupan sosial sekitar kita dan sustainability terhadap bisnis perusahaan dimana sistem ESG ini hanya sebuah langkah untuk menuju 3 sustainability tersebut.

BACA JUGA  Wakapolda Pimpin Pelantikan dan Pengukuhan Pokdarkamtibmas Sumsel

Pada agenda ini juga diisi dengan Sharing Session terkait kilas balik ESG 2021 dan Outlook ESG 2022, Paparan terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh Satuan Kerja CSR, Paparan terkait Program Pengentasan Kemiskinan oleh Tim Pengentasan Kemiskinan, Paparan terkait Risiko Korporat dan Workshop Penyusunan Kertas Kerja ESG Stock Code mengacu pada Program Kerja RKAP 2021, Program Kerja 2022 dan rencana 5 tahun kedepan.
(YL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru