Raja Spesialis Pelaku Curanmor 80 TKP di Parkiran Minimarket Palembang Ditangkap

Selasa, 15 November 2022 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yakni salah satunya di area parkiran minimarket sepeti Alfamart dan Indomaret.

Kedua pelaku, Sidik Nuryadi (29) warga Talang Andong, Kelurahan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin Sumsel dan Andri Nayoan (26) warga Lr Tembusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Kota Palembang ini diamankan dirumahnya masing-masing, Senin 14 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Aksi curanmor ini terjadi Jl PDAM, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang tepatnya dihalaman parkir Indomaret dekat toko pondok buah, Minggu 26 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Korbannya Baihaki (45) warga Jl Tanjung Burung Utama, Lr Pedaro Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Melalui Irwasda Buka Secara Langsung Kegiatan Audit PNBP Tahun 2022

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah mengatakan, bahwa kedua pelaku merupakan jaringan berbeda yang telah melakukan aksinya lebih kurang 80 kali.

“Dari keterangan para pelaku ini, mereka telah melakukan aksi curanmor lebih kurang 80 kali, namun dari laporan polisi yang kita terima ada sekitar 59 laporan polisi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Mokhamad Ngajib diruang kerjanya, Selasa 15 November 2022.

Mokhamad Ngajib menjelaskan, bahwa barang bukti yang diamankan sebanyak 14 unit motor, namun hal ini masih dalam pengembangan karena melihat banyaknya TKP yang dilakukan para pelaku harusnya juga mendapatkan sesuai dengan laporan.

“Hal ini akan kita kembangkan dan mencari tahu keberadaan motor lainnya, untuk modus yang dilakukan pelaku yakni mencari motor yang berada di area parkir minimarket yang tidak terjaga dengan menggunakan kunci T,” ujar Mokhamad Ngajib.

BACA JUGA  TeRuCI Palembang Adakan Festival Produk Otomotif, Kuliner dan Donor Darah Di HUT ke-10

Mokhamad Ngajib menuturkan, untuk saat ini anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

“Masih ada pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran anggota kita, dimana identitasnya sudah kita kantongi,” ungkap Mokhamad Ngajib.

Mokhamad Ngajib menuturkan, bahwa satu pelaku merupakan resevidis kasus yang sama, sedangkan satunya merupakan pemain baru dalam tindak pidana curanmor.

“Atas ulahnya kedua pelakunya kita ancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara atas ulahnya tersebut,” jelas Mokhamad Ngajib.

Untuk motor curiannya sendiri lanjut dia mengatakan, di jual pelaku dia di daerah Palembang maupun luar Palembang.

“Mereka ini melakukan penjualannya secara utuh dan ada juga secara dipereteli kendaraan tersebut atau di jual secara terpisah bagian motor itu,” tutupnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru