Ratusan Massa FKPKBSS Gelar Aksi di Kantor Walikota Palembang Terkait Pajak Makanan

Selasa, 23 Januari 2024 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ratusan masa dari berbagai paguyuban kuliner yang tergabung Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu Sumatera Selatan (FKPKBSS) geruduk kantor Walikota Palembang mendesak Pj Walikota Palembang terkait pajak kuliner yang berkeadilan, Selasa (23/1/2024).

Ketua FKPKBSS, Idasril Firdaus Tanjung, SE SH, MM mengatakan, penarikan pajak 10 persen bagi pelaku kuliner cukup memberatkan terutama di tengah kondisi perekonomian saat ini

“Terus terang, kami pelaku kuliner yang tergabung dalam FKPKBSS seperti Bakso, Pempek, Soto Lamongan, Rumah Makan Padang, Pecel Lele dan lain- lain sangat khawatir. Kami meminta kepada pak Walikota agar Perda No.4 tahun 2023 dibuat turunan menjadi Perwali yang mengakomodasi keinginan kita dan Alhamdulillah pak Walikota menyetujui. 5 tahun yang lalu kita sudah mempersoalkan Perda No. 2 tahun 2018 yang menetapkan pajak 10 persen dan memukul rata dak akhirnya kita diakomodasi dengan diterbitkannya Perda No.3 tahun 2021 dengan klasifikasi ada yang 5 persen dan 10 persen,” ujar Idasril.

BACA JUGA  Kepala Kearsipan Nasional: Sumsel Harus Siap Jadi Tempat Belajar Pengelolaan Kearsipan Bagi Daerah Lain  

Idasril mengungkapkan, pada Perda No.4 tahun 2023 ini dipukul rata kembali menjadi 10 persen. Itu yang menjadi pertanyaan kenapa bisa seperti itu.

“Sampai 2 Minggu kedepan, kami akan berkoordinasi dengan pak asisten 3 agar Perda ini benar- benar menyentuh kepada pelaku usaha kuliner yang ada di kota Palembang khususnya yang menengah kebawah. Kelanjutan dari aksi ini, kita akan bersama – sama mengajak teman-teman paguyuban membahas dengan asisten 3 terkait dengan diterbitkannya Perwali, karena Pak Walikota memberi kita waktu 2 minggu untuk berkoordinasi dengan asisten 3. Nanti kita akan membentuk tim untuk membahas masalah ini,” ungkap Idasril.

Idasril menyarankan kepada teman – teman kuliner untuk tetap berdagang seperti biasa. “Sementara itu kami membahas Perwali ini dengan pihak pemerintah kota Palembang. Kita berharap tentu semua keinginan teman – teman kuliner diterima karena aspirasi jira sudah diterima pak Walikota. Kita tetap berjuang untuk pajak berkeadilan,” pungkas Idasril.
(HA)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru