Relawan Bidadari Makelar Amal Indonesia Berpartisipasi Giat GeTaBaSah di Masjid Al-Hidayah

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kegiatan GeTaBaSah (Gerakan Tebar Beras Sedekah) yang dilaksanakan oleh Makelar Amal Indonesia terus dilanjutkan setiap Jum’at-nya, kali ini di Masjid Al Hidayah Kelurahan Sukamulya Palembang, Jumat (27/8/2022).

Giat GeTaBaSah yang di hadiri oleh Pembina makelar Amal Agung Bahari ST.Msi dan ketua Makelar Amal H. Khalid di dampingi Ketua DMI Semabor H.Supanut Edi Yusup dan Bidadari makelar Amal dari Majelis taklim Nurul Qolbu, korlap Makelar Amal Ustad Mono digelar di masjid Al-Hidayah kelurahan Suka Mulya menyalurkan sebanyak 400 kg beras ba’da sholat jum’at.

Gerakan yang bertujuan untuk menyalurkan bantuan berupa beras kepada warga kota palembang yang kurang mampu, rumah tahfidz, panti asuhan, guru-guru ngaji, anak-anak yatim piatu, dll juga sangat terbuka untuk donatur-donatur yang ingin ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA  Semangat sambut Bhayangkara Ke-79 Polda Sumsel Sambangi panti asuhan

Selain Gerakan Tebar Beras Sedekah, Makelar Amal Indonesia juga mempunyai program dalam membantu operasional Masjid dan Musholla yang bernama GerTag LiDA yakni Gerakan Tagihan Listrik dan Air Masjid Musholla di kota Palembang.

Untuk saat ini, Makelar Amal Indonesia menargetkan untuk terus menyalurkan dan menggencarkan Giat GeTaBaSah tersebut sampai ke seluruh wilayah Sumsel dengan target 1.000 karung beras setiap jum’at.

Diharapkan masyarakat yang mampu dapat ikut andil menggerakkan kegiatan GeTaBaSah tersebut guna meringankan beban masyarakat yang membutuhkan dan menjadikan kegiatan tersebut menjadi lumbung amal dan tabungan di akhirat kelak. (MS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru