Reses Masa Sidang II Tahun 2025 DPRD Sumsel Dapil II, SMA Negeri 16 Palembang Berharap Bantuan Aula dan Ruang Kelas Baru

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan Dapil II Palembang menggelar kegiatan reses masa sidang II Tahun Anggaran 2025 di beberapa kecamatan di Kota Palembang, salah satunya yakni kecamatan Sako.

Pada reses hari keempat pada tanggal 13 Februari 2025, kegiatan reses berlangsung di SMA Negeri 16 Palembang.

Pada kesempatan ini, Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Palembang Dra. Hj. Ema Nurnisya Putri, MM mengatakan, Alhamdulillah Anggota DPRD Sumsel bisa langsung melihat kondisi di SMAN 16 Palembang.

“Tadi ada beberapa aspirasi yang kami sampaikan. Terutama terkait animo masyarakat untuk memasukkan anaknya ke SMA Negeri 16 ini cukup tinggi. SMA 16 ini belum ada aula, jadi kami minta aula,” katanya

BACA JUGA  Satgas Yonif 143/TWEJ Tumbuhkan Semangat Olahraga Generasi Muda di Perbatasan Papua

Selain itu, sambung Ema, pihaknya juga tetap mengusulkan penambahan ruang kelas baru.

“Seperti kata pak dewan tadi, mereka berusaha semaksimal mungkin untuk merealisasikan. Ada banyak usulan yang kita sampaikan, tapi tentu ada keterbatasan anggaran. Yang paling urgen bagi kita adalah pembangunan aula dan ruang kelas baru,” katanya.

“Kami senang anggota DPRD Sumsel reses disini, dan mereka dengan sepenuh hati akan berusaha memenuhi apa usulan dari dapil 2 ini. Mereka memberikan inspirasi bagi kami,” paparnya.

Lebih lanjut Ema mengungkapkan, SMA Negeri 16 akan terus berusaha meningkatkan prestasi.

“Kita disini ada banyak ekstrakulikuler. Alhamdulilah untuk prestasi akademik, dan untuk paduan suara siswa kita sudah sering tampil. Selain itu, dalam 2 tahun terakhir, semakin bertambah jumlah siswa yang diterima Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Itu bagi kami sangat membanggakan, dan kedepan kami berharap akan semakin banyak lagi siswa kita yang diterima di PTN,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru