Reses Tahap 1 Anggota DPRD Sumsel Serap Aspirasi Masyarakat

Kamis, 24 Maret 2022 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kunjungan reses tahap 1 H Chairul S Matdiah anggota DPRD provinsi Sumsel hari, Kamis (24/3/2022) di kelurahan 2 ulu darat dan laut dan dihadiri oleh lurah 2 Ulu Aris Varzal, Sekjur 2 Ulu berserta Pelda Nyimas Azizahpol Irwan dari Polsek seberang ulu 1 serta 100 lebih masyarakat 2 ulu yang turut hadir.

Lurah 2 Ulu menyampaikan harga minyak goreng terlalu mahal dengan harga 28 ribu Rupiah per kg. “Masyarakat yang hadir minta kepada pemerintah dapat menurunkan minyak sayur menjadi Rp.14 ribu,” ujarnya.

Dengan kehadiran reses tahap 1 ini, Chairul S Matdiah dalam resesnya membagikan secara gratis minyak goreng kepada masyarakat yang hadir dan masyarakat juga meminta kepada Perusahaan Gas Negara (PGN) dapat mengalirkan gas alam kepada rumah pribadi masyarakat.

BACA JUGA  Tim Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Tentang Penerapan Restorative Justice

Melalui sambungan telpon, Agus Muhammad Mirza selaku Area Head palembang menyanggupi dalam waktu dekat. “PGN menyiapkan 30 ribu jargas di palembang termasuk Kelurahan 2 Ulu dan siap gas alam kerumah warga 2 Ulu secara bertahap,” tutupnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru