Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Program Direktorat SMK tahun 2023

Jumat, 24 Februari 2023 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sosialisasi Program Direktorat SMK tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi dilaksanakan di SMK Negeri 6 Palembang, Jumat (24/2/2023).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Drs H Riza Fahlevi MM mengatakan, program keahlian sifatnya dilakukan secara fleksibel pada pasar yang ada dan tidak kaku namun penyiapan sumber daya guru bekerjasama dengan kementrian.

“Langkah kedepannya kita didik anak-anak kita anak SMA/SMK untuk bisa mendapatkan beasiswa-beasiswa yang di berikan oleh kementerian pendidikan tersebut,” katanya.

Menurutnya kedepan perlu melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) namun cukup kepala sekolah yang menghimbau murid-murid yang berminat.

Adapun, enam ruang lingkup dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden tersebut diantaranya pertama, perancangan Sistem Informasi Pasar Kerja untuk membantu satuan pendidikan mengetahui kebutuhan tenaga kerja kompeten, mulai dari jumlah, jenis, sampai lokasinya.

BACA JUGA  Pangdam II/Sriwijaya Gelar Pengajian Ramadhan Bersama Forkopimda, BUMN/BUMD dan Tokoh Masyarakat

Kedua, penyelenggaraan pendidikan SMK berbasis kompetensi, link and match dan SMK Pusat Keunggulan, ketiga penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi berbasis link and match dan dual system, keempat penyelenggaraan pelatihan dan kursus keterampilan berbasis kompetensi, future job, skilling, reskilling dan upskilling.

Kelima penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan vokasi, sertifikat kompetensi, dan akreditasi sertifikat lulusan. Dan keenam, peningkatan peran pemangku kepentingan yang meliputi Kementerian/ Lembaga, pemerintah daerah, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sementara itu, Kabid SMK Disdik Sumsel Mondyaboni mengatakan, pihaknya mendorong penambahan asesor di bidang SMK. “Kami mendorong peran Bursa Kerja Khusus (BKK). Apalagi BKK dikukuhkan langsung oleh Bapak Gubernur Sumsel. Sehingga dunia industri percaya merekrut alumni-alumni SMK,” pungkasnya.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru