Rosa Rosmilah Caleg PKB Dapil 2 Gelar Baksos Sekaligus Bagikan Kartu Bantuan Sosial HERNOE PEDULI

Sabtu, 10 Februari 2024 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Berbagai upaya dilakukan Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk mendapatkan simpati dari masyarakat, salah satunya mengadakan Bakti Sosial (Baksos) seperti yang dilakukan Caleg DPRD kota Palembang, Rosa Rosmilah SE dapil 2 (Ilir Timur I, Ilir Timur II, Ilir Timur III) nomor urut 3 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Rosa Rosmilah atau lebih akrab disapa Ocha, melakukan sosialisasi ke rumah-rumah warga di jalan Sekip Pangkal dengan membagi kartu Bantuan Sosial HERNOE PEDULI, berupa santunan untuk warga untuk setiap KK yang sudah meninggal dunia mendapat santunan, dan untuk warga yang sedang dirawat di RS selama 7 hari

Saat melakukan sosialisasi, Rosa Rosmilah (Ocha) mengatakan, Bantuan sosial Hernoe Peduli ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Sumatera Selatan khususnya masyarakat kota Palembang di dapil 3.

BACA JUGA  Perencanaan Keuangan Untuk Masa Depan Ini Tema Yang Diangkat Didalam Workshop

“Ini merupakan bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat, selain memberikan santuan kami juga mendengarkan keluhan dan menyerap aspirasi masyarakat yang selama ini mungkin belum di dengar oleh pemerintah,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru