Sah! Paslon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Telah Mendapatkan Nomor Urut, Berikut Penjelasannya!!

Senin, 23 September 2024 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang menggelar rapat pleno terbuka yakni pengundian momor urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang dalam pemilihan serentak 2024.

Dalam kesempatan ini, Ketua KPU kota Palembang, Syawaludin menyampaikan, tahapan hari ini adalah pengambilan nomor urut bakal Calon menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota palembang tahun 2024.

Ketua KPU kota Palembang, Syawaludin

“Nomor urut sesuai dengan bakal calon pada saat pendaftaran berdasarkan kedatangan Paslon. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme tata tertib yang ditetapkan KPU kota Palembang sebagai syarat Paslon mendapatkan nomor urut. Untuk mekanismenya kami akan memanggil Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk mengambil nomor urut,” kata Syawaludin.

BACA JUGA  Mayat Tanpa Identitas Berhasil di Evakuasi Personel TNI AL di Perairan Sungai Musi

Syawaludin menyebut, sesuai mekanisme yang ditetapkan, KPU kota Palembang menetapkan nomor urut Paslon Walikota dan Wakil Walikota Palembang yakni Paslon Fitrianti-Nandriani dengan nomor urut 1, Paslon Ratu Dewa-Prima Salam dengan nomor urut 2 dan Paslon Yudha-Bahar dengan nomor urut 3.

“Alhamdulillah ketiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota Palembang telah mendapat nomor urut dan kemudian ketiga Paslon membaca naskah deklarasi pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2024 serta ketiganya menandatangani naskah deklarasi Calon Walikota dan Wakil Walikota 2024. Saya berharap pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Palembang berjalan aman dan kondusif,” pungkas Syawaludin.

(AN)

Berita Terkait

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017
Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:02 WIB

Desakan Total PALI Berhasil, Pemprov Sumsel Akhirnya Proses Pencabutan Pergub “Cacat Hukum” 40/2017

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Berita Terbaru