Samsat UPTB Palembang I dan DPMPTSP Sumsel  Raih Penghargaan Pelayanan Publik Tingkat Nasional 

Senin, 21 Maret 2022 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Serbagai penghargaan bergengsi berhasil diperoleh pemerintah Provinsi Sumsel di awal tahun 2022. Salah satunya yakni Penghargaan kepada Kantor Pelayanan Samsat UPTB Palembang 1 Pemprov Sumsel sebagai penyelenggara pelayanan publik kategori pelayanan prima tahun 2021.

Ini merupakan penghargaan tertinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Penyerahan penghargaan ini sendiri dilakukan secara dalam kegiatan Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di Lingkup Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2021, secara virtual pada Selasa, 8 Maret 2022.

Penghargaan itu selanjutnya diserahkan langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaiba di dampingi Kepala UPTB Samsat 1 Palembang, Firnaz Lustian, dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Muhammad Zaki Aslam, kepada Gubernur Sumsel H. Herman Deru secara langsung di ruang kerjanya, Senin (21/3) pagi.

BACA JUGA  Unsri Gelar Kuliah Umum Pencegahan Korupsi

Penghargaan tersebut berhasil diraih karena kinerja Kantor Pelayanan Samsat UPTB Palembang 1 Pemprov Sumsel dinilai telah memberikan pelayanan melalui fasilitas serta kemudahan dalam melakukan transaksi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Tidak hanya itu, Kantor Pelayanan Samsat UPTB Palembang 1 Pemprov Sumsel juga terus mengembangkan pelayanan dengan menyediakan tempat pelayanan khusus untuk penyandang disabilitas. Tak hanya itu untuk memberikan kenyamanan bagi pembayar pajak, Samsat UPTB Palembang I juga menyediakan ruang lakstasi bagi ibu menyusui dan juga saranan bermain bagi anak-anak.

# DPMPTSP Sumsel Raih Predikat Penyelanggara Pelayanan Publik Sangat Baik Tahun 2021

Selain penghargaan tersebut, penghargaan kedua juga diterima Pemprov Sumsel melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumsel

BACA JUGA  Komandan Korem 042/GAPU Salurkan Program CSR ke Dunia Pendidikan

Penghargaan itu diberikan berdasarkan hasil evaluasi atas kinerja Unit Peyelenggara Pelayanan Publik  Tahun 2021 dari Kementerian PANRB.

DPMPTSP Sumsel masuk sebagai penyelenggara pelayanan publik sangat baik tahun 2021.

Diterimanya berbagai penghargaan tersebut menambah daftar panjang penghargaan yang diterima Pemprov Sumsel di bawah kepemimpinan Gubernur Herman Deru. Hal itu sekaligua membuktikan kerja serius yang dilakukan orang nomor satu di bumi Sriwijaya tersebut.

Ditemui usai menyerahkan penghargaan kepada Gubernur Herman Deru, Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaiba mengatakan akan terus meningkatkan kinerja pelayanan mereka di masa mendatang.

” Di Indonesia hanya 6 Samsat ini yang mendapat predikat tertinggi (Prima). Untuk itu kita harus meningkatkan kinerja lagi,” ungkapnya.

BACA JUGA  Agrifest 2021 Secara Hybrid Sukses Digelar

Selain meningkatkan kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan, juga inovasi SDM dan jenis pelayanan dan sistem sehingga Samsat UPTB I Palembang semakin baik memberikan layanan kepada wajib pajak.

“Kita akan kejar dan tingkatkan nilai kita lagi. Dan rencananya kita akan studi tiru ke beberapa Provinsi yang nilainya ada di atas kita,” ucapnya.
(***)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru