Satgas TMMD Kodim 0427/WK dan Masyarakat, Semangat Gotong Royong Buka Akses Jalan

Selasa, 1 Agustus 2023 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sejumlah personel Kodim 0427/WK bersama warga gotong royong di lokasi yang akan jadi sasaran TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) yang ke-118 tahun 2023 di kampung Gunung Katun wilayah dusun 1 sampai dusun 10 Kec. Baradatu Kab. Way Kanan. Selasa, (1/08/2023).

Danramil 06/Baradatu, Letda Czi Edi Zarpait sekaligus Perwira koordinator pada saat gotong royong saat di lokasi menjelaskan bahwa, kehadiran TMMD di wilayah Kecamatan Baradatu mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat setempat.

“Hari ini kita bersama warga serta aparatur kampung menebang pohon, guna membuka badan jalan. Warga senang dan bangga, sehingga apa yang kita kerjakan, mereka dengan senang hati melibatkan diri,” tambah Edi Zarpait.

BACA JUGA  Herman Deru Libatkan  HDCI  Geliatkan UMKM di Ajang Sriwijaya Gran Fondo  November 2022 Mendatang

Zainal (46) salah satu warga Gunung Katun berpendapat, dengan adanya TMMD dari Kodim 0427/WK ini, akan bisa mengubah cara pandang warga kampungnya terhadap TNI. ”Semula warga masih merasa segan terhadap keberadaan Tentara, akan tetapi dengan adanya TMMD ini, sekarang justru mereka menjadi simpati serta bangga,” tandasnya.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru