Satu Rumah Rumah di Kawasan Tangga Takat Palembang Terbakar, Penyebabnya?

Senin, 21 November 2022 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Satu rumah yang berada di kawasan, Jl Tangga Takat, Lr Pemuda, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Senin 21 November 2022 sekitar pukul 11.00 WIB hangus dilalap si jago merah.

Aldi (38) salah satu warga sekitar mengatakan peristiwa tersebut terjadi usai shalat Zuhur, asap terlihat mengepul saat kebakaran terjadi.

“Kejadian persisnya saya tidak tahu, tiba-tiba api sudah besar belum ada satu jam kejadiannya,” kata Aldi di lokasi kebakaran.

Aldi mengatakan, rumah yang terbakar adalah milik Antoni yang saat kejadian rumah tersebut hanya ada anaknya.

“Cuma ada anaknya tadi di rumah,” ujar Aldi.

Sementara, Kepala Pos Pemadam kebakaran Seberang Ulu II Septa mengatakan dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting listrik.

BACA JUGA  PGN Targetkan 125 Ribu Jaringan Gas Rumah Tangga Terpasang di Sumsel Sepanjang Tahun 2022

“Satu rumah yang terbakar milik pak Antoni, penyebab kebakaran belum diketahui, namun dugaan sementara karena korsleting listrik,” ungkap Septa.

Tak ada korban jiwa dari peristiwa ini namun pemilik rumah tidak ada saat kejadian.

“Hanya ada anaknya saja di rumah, saat ini kami masih berusaha memadamkan api. Dan Alhamdulillah sudah berangsur padam,” jelas Septa. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru